HAK MASYARAKAT ADAT SUKU DAYAK ATAS TANAH DALAM KAITANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK POKOK AGRARIA DI KECAMATAN HULU KABUPATEN KAPUAS KALIMANTAN TENGAH
View/ Open
Date
2013Author
Putri, Tungga Istarti
Rato, Dominikus
Sriono, Edy
Metadata
Show full item recordAbstract
Masyarakat hukum adat merupakan sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan. Masyarakat hukum adat mempunyai hak ulayat sebagai seperangkat wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya sebagai pendukung utama penghidupan dan kehidupan masyarakat yang bersangkutan
sepanjang masa. Sengketa tanah antara masyarakat Adat dengan Investor yang memiliki Hak Pengelolaan sering terjadi, hal ini bermula dari tanah masyarakat adat yang mereka tinggali dan hidup turun menurun menyatu dengan hutan, saat ini harus
tersingkir dari kampung halaman. Salah satu daerah yang mengalami konflik atas hak ulayat adalah Warga masyarakat Seruyan Kecamatan Seruyan, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah yang tidak mempunyai bukti kepemilikan hak atas tanah mereka, harus berhadapan dengan pengusaha yang mengantongi izin jutaan hektare hutan dari pemerintah. Sehingga, tanah ulayat yang seharusnya dilindungi undang-undang tidak dihargai oleh pemerintah sendiri.
Collections
- SRA-Law [296]