Show simple item record

dc.contributor.authorPutri, Tungga Istarti
dc.contributor.authorRato, Dominikus
dc.contributor.authorSriono, Edy
dc.date.accessioned2014-08-05T05:25:39Z
dc.date.available2014-08-05T05:25:39Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58704
dc.description.abstractMasyarakat hukum adat merupakan sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan. Masyarakat hukum adat mempunyai hak ulayat sebagai seperangkat wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya sebagai pendukung utama penghidupan dan kehidupan masyarakat yang bersangkutan sepanjang masa. Sengketa tanah antara masyarakat Adat dengan Investor yang memiliki Hak Pengelolaan sering terjadi, hal ini bermula dari tanah masyarakat adat yang mereka tinggali dan hidup turun menurun menyatu dengan hutan, saat ini harus tersingkir dari kampung halaman. Salah satu daerah yang mengalami konflik atas hak ulayat adalah Warga masyarakat Seruyan Kecamatan Seruyan, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah yang tidak mempunyai bukti kepemilikan hak atas tanah mereka, harus berhadapan dengan pengusaha yang mengantongi izin jutaan hektare hutan dari pemerintah. Sehingga, tanah ulayat yang seharusnya dilindungi undang-undang tidak dihargai oleh pemerintah sendiri.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjecthak ulayaten_US
dc.subjectsengketa tanahen_US
dc.titleHAK MASYARAKAT ADAT SUKU DAYAK ATAS TANAH DALAM KAITANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK POKOK AGRARIA DI KECAMATAN HULU KABUPATEN KAPUAS KALIMANTAN TENGAHen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record