KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PEMBERANTASAN TERORISME
Abstract
Terjadinya peristiwa peledakan di Bali pada tanggal 12 Oktober 2002 yang
menewaskan raturan manusia tak berdosa, telah mengingatkan kembali pada
peristiwa 11 September 2001 di Amerika Serikat dengan korban jauh lebih besar
daripada yang terjadi di Bali.
Suatu hal yang perlu dicatat dari kedua peristiwa itu bahwa beberapa saat
setelah terjadinya serangan terhadap Amerika Serikat, maka reaksi bermunculan
yang mengutuk tindakan itu sebagai biadab dan tidak berperikemanusiaan. Langkah
berikutnya adalah keluarnya Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1373 tanggal 28
September 2001 yang menyerukan bahwa untuk memerangi kegiatan terorisme
internasional, setiap negara anggota diminta untuk melaporkan langkah-langkah yang
dilakukan dalam rangka melaksanakan resolusi tersebut, termasuk kepada
Indonesia. Di samping itu, IMF menyampaikan surat tanggal 26 September 2001
kepada Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan mengenai perintah
pembekuan aset-aset yang berkaitan dengan terorisme internasional.
Collections
- Fakultas Hukum [157]