KEBIJAKAN PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN EKONOMI DI BIDANG PERBANKAN
Abstract
Ide dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut,
sebenarnya ada hubungannya dengan konsep negara kesejahteraan
(welfare state) yang meninggalkan konsep negara klasik (Negara Penjaga
Malam). Dalam kaitan ini, Friedmann (1971: 3) mengemukakan, bahwa
dalam konsep welfare state ini, negara bertanggung jawab terhadap
pelayanan bagi masyarakat.
Untuk mewujudkan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya, maka
munculnya konsep welfare state ini, yang berarti negara dalam melakukan
campur-tangan terhadap kehidupan ekonomi, dimaksudkan agar setiap
warga negara dapat menikmati demokrasi ekonomi, yaitu demokrasi dalam
arti senyata-nyatanya dan dalam arti seluas-luasnya. Campur tangan
tersebut, antara lain berupa penyediaan kemudahan-kemudahan terutama
yang ditujukan kepada golongan masyarakat yang paling miskin atau paling
menderita (Soetrisno Prawirohardjono, 1982: 2).
Collections
- Fakultas Hukum [157]