KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERORGANISASI MELALUI SARANA HUKUM PIDANA
Abstract
Munculnya berbagai bentuk kejahatan dalam dimensi baru akhir-akhir ini
menunjukkan, kejahatan itu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya.
Demikian juga dengan kejahatan terorganisasi tidak lepas dari perkembangan tersebut,
dan sebagaimana ditulis oleh Benedict S. Alper bahwa kejahatan itu sebenarnya
merupakan problem sosial yang paling tua, dan sehubungan dengan masalah ini sudah
tercatat lebih dari 80 kali konferensi internasional yang dimulai tahun 1825 hingga tahun
1970 yang membahas upaya-upaya untuk mengatasi persoalan kejahatan. Tidak berhenti
sampai di situ, dalam konferensi-konferensi PBB selanjutnya yang membahas seputar
The Crime Prevention and the Treatment of Offenders, berturut-turut pada tahun 1975
diselenggarakan di Geneva, menyetujui sebuah Deklarasi tentang the Protection of All
Persons from Torture and laid the basis for a code of ethics for law enforcement officials.
Collections
- Fakultas Hukum [157]