PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
Abstract
Kriminalisasi tindak pidana pencucian uang merupakan paradigma
baru dalam mencegah dan memberantas tindak pidana asal,
karena objek dari tindak pidana pencucian uang adalah uang ilegal
(derty money) yang dihasilkan dari tindak pidana asal. Tujuan dari
kriminalisasi tindak pidana pencucian uang tidak akan terwujud jika
tidak didukung oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) yang berkometmen
untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, seperti yang
telah diamanatkan oleh Undang-Unadang Nomor: 8 Tahun 2010
Tentang Pencegahan dan Pemberantasn Tindak pidan Pencucian
Uang. Karena prinsip mengenali pengguna jasa merupakan instrumen
awal dalam mencegah tindak pidana pencucian uang.
Collections
- Fakultas Hukum [157]