ASPEK HUKUM SEWA BELI KENDARAAN BERMOTOR
Abstract
Lembaga sewa beli berada di luar KUH Perdata, dan sampai saat ini belum diatur dalam undang-undang tersendiri yang khusus untuk itu, sepertinya halnya fiducia (UU No. 42 Tahun 1999). Lembaga sewa beli hidup dan berkembang berdasarkan kebiasaan dan kebutuhan perdagangan/bisnis. Lembaga ini memang belum diatur di dalam undang-undang secara khusus, tetapi mempunyai dasar hukum yaitu Surat Keputusan (SK) Menteri Perdagangan dan koperasi No.34/KP/80. SK tersebut hanya memberikan perumusan tentang sewa beli dan mengatur tentang perizinan usaha sewa beli, jual beli dengan angsuran, dan sewa.
Collections
- Fakultas Hukum [157]