PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL BURUH DALAM OUTSOURCING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Penerapan outsourcing dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan secara hukum melanggar hak konstitusional buruh sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Outsorcing dalam hal ini adalah
menyangkut pemborongan jasa pekerja. Pelanggaran ini disebabkan karena tidak adanya
hubungan kerja antara buruh outsourcing dengan pengusaha perusahaan pemberi kerja.
Implikasi hukum karena tidak adanya hubungan kerja pada gilirannya menciptakan
ketidakpastian hukum karena tidak adanya perlindungan hukum bagi buruh.
Collections
- Fakultas Hukum [157]