PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KONSTITUSIONAL PEMBANTU RUMAH TANGGA
Abstract
Pembantu Rumah Tangga (PRT) berhak mendapat kondisi kerja yang layak. ILO
menghasilkan Konvensi ILO No. 189 mengenai Kerja Layak Pembantu Rumah
Tangga (PRT). Konvensi ini merupakan perlindungan bagi pembantu rumah
tangga di seluruh dunia.Dengan adanya konvensi tersebut sebagai wujud
komitmen dan konsistensi pemerintah di bidang hukum dalam rangka memberikan
perlindungan hukum terhadap PRT, merupakan kebutuhan mendesak untuk
segera meratifikasi dan menindaklanjuti di bidang legislasi karena UndangUndang
No.13
tahun
2003
tidak
memberikan
perlindungan
terhadap
PRT.
Collections
- Fakultas Hukum [157]