RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Abstract
Undang-undang No. 15 Tahun 2003 selanjutnya disebut UUTPT-2003,
didalamnya mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan upaya-upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme, baik yang berkaitan
dengan pengaturan hukum materiil, hukum acara maupun yang menyangkut
tentang upaya perlindungan terhadap korban tindak pidana terorisme yaitu dengan
dicantumkannya lembaga kompensasi dan restitusi dalam BAB VI. restitusi
merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku kepada korban tindak
pidana terorisme atau ahli warisnya. Pasal 38 ayat (2) UUTPT-2003 dinyatakan
bahwa “ pengajuan restitusi dilakukan oleh korban atau kuasanya kepada pelaku
atau pihak ketiga berdasarkan amar putusan”. Dalam UUTPT-2003 tidak
dijelaskan siapa yang dimaksud dengan pihak ketiga. Oleh sebab itu, mengacu
pada prinsip-prinsip perlindungan hukum maka pihak ketiga adalah negara
sebagai jaminan peerlindungan negara terhadap korban atas haknya memperoleh
restitusi.
Collections
- Fakultas Hukum [157]