URGENSI NON PENAL POLICY SEBAGAI POLITIK KRIMINAL DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Politik Kriminal sebagai usaha rasional masyarakat dalam menanggulangi kejahatan secara
operasional dapat dilakukan baik melalui sarana penal maupun sarana non penal. Mengingat
keterbatasan/kelemahan kemampuan hukum pidana dalam menanggulangi korupsi, kebijakan
penanggulangan tindak pidana korupsi tidak bisa hanya menggunakan sarana penal tetapi
juga menggunakan sarana non penal. Apabila dilihat dari perspektif politik kriminal secara
makro, kebijakan penanggulangan tindak pidana korupsi dengan menggunakan sarana di luar
hukum pidana atau non penal policy merupakan kebijakan yang paling strategis. Hal ini
disebabkan karena upaya non penal lebih bersifat sebagai tindakan pencegahan terhadap
terjadinya tindak pidana korupsi. Sasaran utama kebijakan non penal adalah menangani dan
menghapuskan faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya tindak pidana korupsi.
Collections
- Fakultas Hukum [157]