KAJIAN TENTANG KOMPETENSI PERADILAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT DENGAN PENETAPAN PASANGAN CALON KEPALA DAERAH
Abstract
Perubahan terhadap UUD 1945, telah menghasilkan perubahan yang sangat
mendasar yaitu menempatkan kedaulatan rakyat ditangan rakyat yang dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar. Hal ini berarti bahwa kedaulatan rakyat tetap berada ditangan rakyat,
sebagai bentuk nyata dari kedaulatan berada di tangan rakyat dalam Penyelenggaraan negara.
dalam sistem Penyelenggaraan Pemilu dapat diwujudkan melalui penataan sistem dan
kualitas Penyelenggaraan Pemilu UUD 1945, menggariskan asas-asas Pemilu yang jujur dan
adil dalam Penyelanggaraan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang. Dalam perubahan
ketentuan yang diatur oleh Pasal 1 ayat (2) itu di maksudkan untuk mengoptimalkan dan
menegaskan paham kadaulatan rakyat yang dianut di Indonesia. Selanjutnya dalam hal,
Pemilihan kepala daerah yang termuat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Kedaulatan di
tangan rakyak dilaksanakan menurut Undang - Undang melalui Pemilu yang demokratis
untuk mendapatkan wakil yang berintegritas, kapabilitas, akuntabilitas dan bermoral sebagai
pejabat publik.
Pasal 24C menegaskan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final untuk menguji Undang – Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya di berikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran Partai Politik,
dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi wajib
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wakil
Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, artinya dalam perkara PHPU
Pemilukada tidak dikenal upaya hukum lain untuk membatalkan putusan Mahkamah
Konstitusi. Kemudian berperkara di Mahkamah Konstitusi tidak dikenal dengan upaya
perlawanan terhadap putusan yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi, baik Putusan hari
sidang, penarikan kembali permohonan, ketetapan Mahkamah tidak berwenang dan lainlainnya
yang diterbitkan oleh Mahkamah terkait dengan perkara PHPU. Dalam proses
pengambilan putusan, setiap hakim konstitusi wajib menyampaikan pertimbangan atau
pendapat tertulis terhadap permohonan. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara
Pemilukada di pengadilan tingkat pertama dan akhir. Sebagaimana Pasal 13 ayat (4) PMK
15/2008.
Collections
- MT-Science of Law [333]