Show simple item record

dc.contributor.authorMUHAMMAD RIDHWAN, S.H.
dc.date.accessioned2014-05-12T14:07:25Z
dc.date.available2014-05-12T14:07:25Z
dc.date.issued2014-05-12
dc.identifier.nimNIM110720101006
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57708
dc.description.abstractPerubahan terhadap UUD 1945, telah menghasilkan perubahan yang sangat mendasar yaitu menempatkan kedaulatan rakyat ditangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal ini berarti bahwa kedaulatan rakyat tetap berada ditangan rakyat, sebagai bentuk nyata dari kedaulatan berada di tangan rakyat dalam Penyelenggaraan negara. dalam sistem Penyelenggaraan Pemilu dapat diwujudkan melalui penataan sistem dan kualitas Penyelenggaraan Pemilu UUD 1945, menggariskan asas-asas Pemilu yang jujur dan adil dalam Penyelanggaraan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang. Dalam perubahan ketentuan yang diatur oleh Pasal 1 ayat (2) itu di maksudkan untuk mengoptimalkan dan menegaskan paham kadaulatan rakyat yang dianut di Indonesia. Selanjutnya dalam hal, Pemilihan kepala daerah yang termuat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Kedaulatan di tangan rakyak dilaksanakan menurut Undang - Undang melalui Pemilu yang demokratis untuk mendapatkan wakil yang berintegritas, kapabilitas, akuntabilitas dan bermoral sebagai pejabat publik. Pasal 24C menegaskan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final untuk menguji Undang – Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya di berikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran Partai Politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, artinya dalam perkara PHPU Pemilukada tidak dikenal upaya hukum lain untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi. Kemudian berperkara di Mahkamah Konstitusi tidak dikenal dengan upaya perlawanan terhadap putusan yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi, baik Putusan hari sidang, penarikan kembali permohonan, ketetapan Mahkamah tidak berwenang dan lainlainnya yang diterbitkan oleh Mahkamah terkait dengan perkara PHPU. Dalam proses pengambilan putusan, setiap hakim konstitusi wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap permohonan. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara Pemilukada di pengadilan tingkat pertama dan akhir. Sebagaimana Pasal 13 ayat (4) PMK 15/2008.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries110 720 101 006;
dc.subjectKOMPETENSI PERADILAN, PASANGAN CALON KEPALA DAERAHen_US
dc.titleKAJIAN TENTANG KOMPETENSI PERADILAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT DENGAN PENETAPAN PASANGAN CALON KEPALA DAERAHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record