ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA ( Putusan Nomor : 440/PID.B/2011/PN.Kb.Mn )
View/ Open
Date
2013Author
Susandono Yogi, Mahardika
Sudarmi, Siti
Samsudi
Metadata
Show full item recordAbstract
Dalam kehidupan bermasyarakat telah dikenal hukum positif yaitu hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Peraturan hukum pidana merupakan peraturan yang harus ditaati oleh setiap orang. Seseorang yang melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah sepatutnya untuk diadili. Seorang Terdakwa yang telah kedapatan membawa sebuah paket dan ternyata dalamnya berisi rangkaian PCB dan sabu-sabu telah
ditangkap oleh petugas polisi. Ternyata paket yang dibawa oleh Terdakwa tersebut bukanlah miliknya akan tetapi milik temannya yang bernama Wisnu sedangkan pengirimnya bernama Luwis. Terdakwa yang semula hanya ingin mengambil paket tersebut karena dimintai tolong oleh Wisnu malah seolah-olah dia dijebak oleh
Wisnu tersebut. Terdakwa pun langsung dibawa polisi tanpa adanya izin. Berdasar pertimbangan Majelis Hakim,
Terdakwa ini diputus bebas karena pasal yang di dakwakan kepada Terdakwa tidak terbukti.
Collections
- SRA-Law [296]