ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KESUSILAAN DENGAN KORBAN ANAK (Putusan Pengadilan Nomor 24/Pid.Sus/A/2012/PN.Pso)
View/ Open
Date
2013Author
Febrianti, Fika
Samsudi
Nurhayati, Endah Dwi
Metadata
Show full item recordAbstract
Tindak pidana dalam kehidupan merupakan gejala sosial yang akan selalu dihadapi oleh setiap manusia, masyarakat, dan negara. Tidak sedikit anak-anak yang menjadi pelaku tindak pidana, termasuk tindak pidana kesusilaan. Dalam beberapa kasus tindak pidana kesusilaan terdapat putusan hakim berupa putusan bebas sehingga pihak korban merasa dirugikan. Hukum tetap wajib menjamin perlindungan terhadap anak yang sedang dalam proses hukum. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak sedangkan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Terjadi benturan atau pertentangan upaya perlindungan hukum antara anak sebagai pelaku dan anak sebagai korban di dalam UU Pengadilan Anak dan UU Perlindungan Anak tersebut. Di satu sisi melindungi kepentingan anak sebagai pelaku, di sisi lain melindungi kepentingan anak sebagai korban.
Collections
- SRA-Law [296]