ANALISIS YURIDIS KEABSAHAN PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS (ANALISA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 777 PK/Pdt/2010)
View/ Open
Date
2013Author
Erine, Novita Aini
Susanti, Ochtorina Dyah
Adonara, Floranta Firman
Metadata
Show full item recordAbstract
Perjanjian kredit adalah merupakan perjanjian pendahuluan dari penyerahan uang. perjanjian kredit biasanya diikuti dengan jaminan berupa sertifikat tanah dan bangunan. Dalam melakukan suatu perjanjian kredit apabila yang digunakan jaminan adalah harta waris maka harus ada persetujuan dari para ahli waris. Kitab Undang-Undang Perdata mengenal empat golongan ahli waris yang berhak atas harta peninggalan. Pengaturan mengenai yang berhak menjadi ahli waris pembagian harta waris yang diakui secara sah diatur didalam pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Collections
- SRA-Law [296]