PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA LAGU ATAS DIGUNAKAN KARYA CIPTA LAGU OLEH GRUP BAND DALAM PERTUNJUKAN MUSI
Abstract
Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HKI) adalah kekayaan
manusia yang tidak berwujud nyata tetapi berperan besar dalam memajukan
peradaban umat manusia. HKI memiliki sifat yang tidak nyata sehingga HKI
yang telah dimiliki seseorang tidak akan mudah hilang maupun tidak dapat disita.
Secara garis besar HKI terbagi dalam dua golongan, yaitu: Hak Cipta dan Hak
Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri terdiri dari: Hak Paten, Merek,
Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan
Perlindungan Varietas Tanaman. Hak Cipta adalah hak eksklusif (yang diberikan
oleh pemerintah) untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Salah satu yang mendapatkan perlindungan oleh hak cipta
ialah mengenai lagu atau musik, hal ini tercantum di dalam pasal 12 ayat (1)
huruf d UU Nomor 19 tahun 2002. Berdasarkan latar belakang diatas penulis
akan membahasnya dalam skripsi berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM
TERHADAP PENCIPTA LAGU ATAS DIGUNAKAN KARYA CIPTA
LAGU OLEH GRUP BAND DALAM PERTUNJUKAN MUSIK”.
Permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini adalah: Pertama, Apa
bentuk perlindungan hukum atas karya cipta lagu di Indonesia?. Kedua, Apa
akibat hukum terhadap grup band yang menggunakan karya cipta orang lain
dalam pertunjukan musik?. Ketiga, Apa upaya penyelesaian apabila terjadi
sengketa antara pencipta lagu dengan grup band dalam pertunjukan musik?.
Penulisan ini mempunyai dua macam tujuan yaitu tujuan umum dan
tujuan khusus. Dan penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif (legal research).
Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undangundang
(statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan
hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan non hukum yang kemudian bahan hukum tersebut dianalisa untuk menarik
kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif.
xii
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini merupakan inti jawaban dari apa
yang telah diuraikan dalam pembahasan. Pertama, suatu karya musik atau lagu
merupakan salah satu karya atau dapat dikatakan sebagai salah satu seni yang
mendapatkan perlindungan hukum oleh Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002
tentang hak cipta yang terdapat di dalam pasal 12 ayat (1) huruf d. Kedua, sanksi
hukuman yang dapat diterapkan terhadap grup band tersebut yaitu dapat berupa
sanksi perdata yang berupa tuntutan ganti rugi dan juga dapat diterapkannya
sanksi pidana yang berupa tuntutan penjara dan denda, yang dimana telah diatur
di dalam Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak
Cipta dan di tegaskan di dalam Pasal 1365 BW (Burgerlijk Wetboek). Ketiga,
salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta
untuk mengatasi pelanggaran atau perbuatan melawan hukum tersebut dengan
dapat mengandalkan Yayasan Karya Cipta Indonesia (selanjutnya disebut YKCI)
apabila pencipta atau pemegang hak cipta tersebut sudah menjadi anggota dari
YKCI tersebut. Selain mengandalkan YKCI, pencipta maupun pemegang hak
cipta dapat menggunakan 2 (dua) cara, yaitu dengan cara litigasi dan dengan cara
non litigasi.
Saran penulis yaitu: Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum
terhadap suatu karya cipta lagu atau musik di Indonesia harus lebih ditingkatkan
lagi agar dapat mendorong individu-individu di dalam masyarakat yang memiliki
kemampuan intelektual dan kreativitas lebih bersemangat menciptakan sebanyak
mungkin karya cipta yang berguna bagi kemajuan bangsa. Terhadap pencipta
ataupun pemegang hak cipta hendaknya mendaftarkan diri kepada YKCI
(Yayasan Karya Cipta Indonesia) agar ciptaannya dapat lebih terkontrol
penggunaanya di dalam masyarakat dan terlindunginya hak-hak yang diperoleh
si pencipta atau pemegang hak cipta. Pemerintah harus lebih memperhatikan para
pencipta yang ada di Indonesia agar karya seni Indonesia terus berkembang dan
maju.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]