Show simple item record

dc.contributor.authorDWI NUGROHO HWARANG YUDHATAMA
dc.date.accessioned2013-12-05T06:36:16Z
dc.date.available2013-12-05T06:36:16Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM070710191064
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4879
dc.description.abstractHak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HKI) adalah kekayaan manusia yang tidak berwujud nyata tetapi berperan besar dalam memajukan peradaban umat manusia. HKI memiliki sifat yang tidak nyata sehingga HKI yang telah dimiliki seseorang tidak akan mudah hilang maupun tidak dapat disita. Secara garis besar HKI terbagi dalam dua golongan, yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri terdiri dari: Hak Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Perlindungan Varietas Tanaman. Hak Cipta adalah hak eksklusif (yang diberikan oleh pemerintah) untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Salah satu yang mendapatkan perlindungan oleh hak cipta ialah mengenai lagu atau musik, hal ini tercantum di dalam pasal 12 ayat (1) huruf d UU Nomor 19 tahun 2002. Berdasarkan latar belakang diatas penulis akan membahasnya dalam skripsi berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA LAGU ATAS DIGUNAKAN KARYA CIPTA LAGU OLEH GRUP BAND DALAM PERTUNJUKAN MUSIK”. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini adalah: Pertama, Apa bentuk perlindungan hukum atas karya cipta lagu di Indonesia?. Kedua, Apa akibat hukum terhadap grup band yang menggunakan karya cipta orang lain dalam pertunjukan musik?. Ketiga, Apa upaya penyelesaian apabila terjadi sengketa antara pencipta lagu dengan grup band dalam pertunjukan musik?. Penulisan ini mempunyai dua macam tujuan yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Dan penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undangundang (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum yang kemudian bahan hukum tersebut dianalisa untuk menarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. xii Kesimpulan dari penulisan skripsi ini merupakan inti jawaban dari apa yang telah diuraikan dalam pembahasan. Pertama, suatu karya musik atau lagu merupakan salah satu karya atau dapat dikatakan sebagai salah satu seni yang mendapatkan perlindungan hukum oleh Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta yang terdapat di dalam pasal 12 ayat (1) huruf d. Kedua, sanksi hukuman yang dapat diterapkan terhadap grup band tersebut yaitu dapat berupa sanksi perdata yang berupa tuntutan ganti rugi dan juga dapat diterapkannya sanksi pidana yang berupa tuntutan penjara dan denda, yang dimana telah diatur di dalam Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dan di tegaskan di dalam Pasal 1365 BW (Burgerlijk Wetboek). Ketiga, salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatasi pelanggaran atau perbuatan melawan hukum tersebut dengan dapat mengandalkan Yayasan Karya Cipta Indonesia (selanjutnya disebut YKCI) apabila pencipta atau pemegang hak cipta tersebut sudah menjadi anggota dari YKCI tersebut. Selain mengandalkan YKCI, pencipta maupun pemegang hak cipta dapat menggunakan 2 (dua) cara, yaitu dengan cara litigasi dan dengan cara non litigasi. Saran penulis yaitu: Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum terhadap suatu karya cipta lagu atau musik di Indonesia harus lebih ditingkatkan lagi agar dapat mendorong individu-individu di dalam masyarakat yang memiliki kemampuan intelektual dan kreativitas lebih bersemangat menciptakan sebanyak mungkin karya cipta yang berguna bagi kemajuan bangsa. Terhadap pencipta ataupun pemegang hak cipta hendaknya mendaftarkan diri kepada YKCI (Yayasan Karya Cipta Indonesia) agar ciptaannya dapat lebih terkontrol penggunaanya di dalam masyarakat dan terlindunginya hak-hak yang diperoleh si pencipta atau pemegang hak cipta. Pemerintah harus lebih memperhatikan para pencipta yang ada di Indonesia agar karya seni Indonesia terus berkembang dan maju.en_US
dc.relation.ispartofseries070710191064;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUM PENCIPTA LAGUen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA LAGU ATAS DIGUNAKAN KARYA CIPTA LAGU OLEH GRUP BAND DALAM PERTUNJUKAN MUSIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record