• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Agriculture
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Agriculture
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA BENDA MILIK ORANG LAIN DAN AKIBAT HUKUMNYA JIKA TERJADI KREDIT MACET

    Thumbnail
    View/Open
    S_S (148)S_1.pdf (614.4Kb)
    Date
    2014-01-28
    Author
    BAKHTIAR ROSADI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Perjanjian kredit adalah perjanjian pokok atau prinsip sedangkan perjanjian jaminan adalah perjanjian ikutan atau accesoir artinya ada dan berakhirnya perjanjian jaminan tergantung dari perjanjian pokok (Perjanjian Kredit). Pihak ketiga yang menyediakan diri sebagai penjamin dan pemberi Fidusia berdasarkan perjanjian Kredit. Harus Mengetahui dan memberi kuasa pada pihak Debitur untuk menjaminkan barang yang menjadi objek jaminan fidusia. Dalam hal kredit yang diberikan oleh kreditur mengalami kemacetan. Langkah pertama yang semestinya dilakukan oleh kreditur dalam rangka penyelamatan kredit adalah melakukan upaya negosiasi (negotiation) yakni dengan rescheduling, reconditioning serta restructuring Penyelesaian kredit macet dengan negosiasi ini merupakan cara-cara penyelesaian di luar pengadilan (non litigation). Dalam melakukan perjanjian kredit hendaknya pihak Bank (Kreditur) dituntut untuk selalu teliti sebelum mengeluarkan kreditnya. Salah satunya menyangkut obyek jaminan (Collateral). Dan apabila obyek tersebut milik orang lain, hendaknya (pihak ketiga) yang menyediakan diri sebagai penjamin dan pemberi fidusia berdasarkan perjanjian Kredit. Mengetahui dan memberi kuasa pada pihak Debitur untuk menjaminkan barang yang menjadi objek jaminan fidusia. Dalam setiap penyelesaian hutang atau kredit macet karena debitur cidera janji, pihak Bank (Kreditur) ketika melakukan eksekusi obyek jaminan Fidusia hendaknya selalu bersikap hati-hati, jika perlu sebelum melakukan eksekusi terhadap obyek jaminan, pihak Bank (Kreditur) meminta surat penetapan eksekusi terlebih dahulu kepada Pengadilan Negeri dimana obyek Jaminan fidusia berada, meskipun dalam Undang-undang tentang jaminan Fidusia, diperbolehkan untuk langsung melakukan eksekusi terhadap obyek jaminan Fidusia, tanpa harus meminta surat penetapan pengadilan terlebih dahulu.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26218
    Collections
    • UT-Faculty of Agriculture [4426]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository