Show simple item record

dc.contributor.authorBAKHTIAR ROSADI
dc.date.accessioned2014-01-28T04:28:28Z
dc.date.available2014-01-28T04:28:28Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM030710101282
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26218
dc.description.abstractPerjanjian kredit adalah perjanjian pokok atau prinsip sedangkan perjanjian jaminan adalah perjanjian ikutan atau accesoir artinya ada dan berakhirnya perjanjian jaminan tergantung dari perjanjian pokok (Perjanjian Kredit). Pihak ketiga yang menyediakan diri sebagai penjamin dan pemberi Fidusia berdasarkan perjanjian Kredit. Harus Mengetahui dan memberi kuasa pada pihak Debitur untuk menjaminkan barang yang menjadi objek jaminan fidusia. Dalam hal kredit yang diberikan oleh kreditur mengalami kemacetan. Langkah pertama yang semestinya dilakukan oleh kreditur dalam rangka penyelamatan kredit adalah melakukan upaya negosiasi (negotiation) yakni dengan rescheduling, reconditioning serta restructuring Penyelesaian kredit macet dengan negosiasi ini merupakan cara-cara penyelesaian di luar pengadilan (non litigation). Dalam melakukan perjanjian kredit hendaknya pihak Bank (Kreditur) dituntut untuk selalu teliti sebelum mengeluarkan kreditnya. Salah satunya menyangkut obyek jaminan (Collateral). Dan apabila obyek tersebut milik orang lain, hendaknya (pihak ketiga) yang menyediakan diri sebagai penjamin dan pemberi fidusia berdasarkan perjanjian Kredit. Mengetahui dan memberi kuasa pada pihak Debitur untuk menjaminkan barang yang menjadi objek jaminan fidusia. Dalam setiap penyelesaian hutang atau kredit macet karena debitur cidera janji, pihak Bank (Kreditur) ketika melakukan eksekusi obyek jaminan Fidusia hendaknya selalu bersikap hati-hati, jika perlu sebelum melakukan eksekusi terhadap obyek jaminan, pihak Bank (Kreditur) meminta surat penetapan eksekusi terlebih dahulu kepada Pengadilan Negeri dimana obyek Jaminan fidusia berada, meskipun dalam Undang-undang tentang jaminan Fidusia, diperbolehkan untuk langsung melakukan eksekusi terhadap obyek jaminan Fidusia, tanpa harus meminta surat penetapan pengadilan terlebih dahulu.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101282;
dc.subjectPERJANJIAN KREDIT, JAMINAN FIDUSIAen_US
dc.titlePERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA BENDA MILIK ORANG LAIN DAN AKIBAT HUKUMNYA JIKA TERJADI KREDIT MACETen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record