ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (Studi Kasus di SMAN 1 Lumajang)
Abstract
ABSTRAK
Oleh : Nanang MC Yusuf
Pembimbing Utama : Prof. Dr. A. Khusyairi, MA.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 merupakan kebijakan
pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu kriteria minimal tentang
sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Kategori sekolah standard atau sekolah mandiri adalah didasarkan pada
terpenuhinya 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (standar isi, standar proses,
standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar
sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar
penilaian pendidikan). Dari 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan itu tedapat
49 aspek terbagi menjadi 195 indikator, merupakan kriteria yang harus dipenuhi
oleh satuan pendidikan untuk menjadi sekolah standar nasional atau sekolah
kategori mandiri. Implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun
2005 pada jenjang pendidikan SMA diantaranya adalah Direktorat Pembinaan
SMA dan dinas terkait mempersiapkan SMA negeri dan swasta menjadi sekolah
standar nasional melalui program rintisan sekolah standar nasional. Proyeksi dari
pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan SMA adalah bahwa pada tahun
2013 sejumlah 9500 SMA telah berstatus sekolah standar nasional. Penelitian ini
merupakan penelitian kualitatif model analisis deskriptif yang mencoba
memaparkan profil sekolah berstandar nasional dengan studi kasus pada SMA
Negeri 1 Lumajang, sekolah ini pada tahun pelajaran 2008/2009 mendapatkan
program sebagai rintisan sekolah standar nasional.
Dari hasil penelitian dan evaluasi dengan menggunakan instrumen dari Direktorat
Pembinaan SMA tentang profil rintisan sekolah standar nasional, SMA Negeri 1
Lumajang masuk pada kategori SMA Mandiri 1 artinya hampir memenuhi
Standar Nasional Pendidikan dengan total skor 708 atau 90.77 % dari skor
maksimal 780.