AKIBAT HUKUM PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PP No. 10 TAHUN 1983 jo. PP No. 45 TAHUN 1990 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL ( STUDI PUTUSAN No. 1676/Pdt.G/2006/PA.Jr )
Abstract
Menurut pasal 1 Undang-Undang Perkawinan, perkawinan ialah ikatan
lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri
dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam hal ini Undang-Undang
Perkawinan berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai warga negara
Indonesia. Pegawai Negeri Sipil harus mentaati kewajiban tertentu dalam hendak
melangsungkan perkawinan, beristeri lebih dari satu, dan atau bermaksud
melakukan perceraian. Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian
diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1990
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil. Dengan Peraturan Pemerintah
tersebut akan berakibat hukum pada Pegawai Negeri Sipil itu sendiri, baik dalam
menentukan hak isteri maupun hak dan kedudukan anak.
Berdasarkan uraian tersebut di atas penulis mengangkat tema skripsi
dengan judul “AKIBAT HUKUM PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA
PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PP No. 10 TAHUN
1983 jo. PP No. 45 TAHUN 1990 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN
PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL” (STUDI PUTUSAN No.
1676/Pdt.G/2006/PA.Jr). Permasalahan yang akan diuraikan dalam pembahasan
skripsi ini adalah pertama, bagaimana akibat hukum perceraian Pegawai Negeri
Sipil terhadap istri dan anak ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan dan
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990, kedua, Apakah dasar pertimbangan
hukum Hakim Pengadilan Agama Jember dalam memutus perkara No.
1676/Pdt.G/2006/PA.Jr. Adapun tujuan dalam penulisan skripsi ini terbagi
menjadi dua macam yakni tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum adalah
guna memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar
Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, untuk
mengembangkan ilmu pengetahuan hukum yang didapat selama perkuliahan yang bersifat teoritis dengan realita yang ada di masyarakat, untuk memberikan
sumbangan pemikiran yang berguna bagi kalangan umum, para mahasiswa
Fakultas Hukum dan almamater. Sedangkan tujuan khususnya adalah untuk
mengetahui dan mengkaji akibat hukum perceraian Pegawai Negeri Sipil terhadap
istri dan anak ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah
No. 45 Tahun 1990, untuk mengetahui dan mengkaji dasar pertimbangan hukum
Hakim Pengadilan Agama Jember dalam memutus perkara No.
1676/Pdt.G/2006/PA.Jr. Metode yang digunakan peneliti dalam melakukan
analisis terhadap bahan hukum yang dipergunakan dalam penulisan karya ilmiah
ini adalah metode deduktif, yaitu suatu metode yang berpangkal dari hal yang
umum ke hal yang khusus.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]