TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN LELANG DI BAWAH TANGAN TERHADAP OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN DI PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) JEMBER LESTARI-JEMBER
Abstract
Kredit perbankan merupakan sektor ekonomi yang sangat penting dalam
menunjang pembangunan nasional. Hal ini berkenaan dengan dibutuhkannya
fasilitas dana yang efektif bagi pembangunan dari lembaga keuangan, khususnya
bank yang berfungsi sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Pasal 1 Angka 2 UU No. 10 tahun
1998). Salah satu kegiatan usaha bank adalah menyaluran kredit kepada
masyarakat. Pelaksanaan usaha tersebut tidak terlepas dari adanya resiko yaitu
berupa ketidaksanggupan nasabah debitur untuk mengembalikan tanggungan
kredit beserta bunganya.
Upaya pengamanan kredit tersebut antara lain adalah dengan meminta
agunan kredit sebagai jaminan. Salah satu jenis jaminan yang sering disertakan
dalam suatu pemberian kredit adalah jaminan fidusia. Fidusia adalah pengalihan
hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa
benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap berada dalam penguasaan pemilik
benda. Sebagai hak kebendaan, jaminan fidusia mempunyai hak didahulukan dari
kreditur lain. Hak kebendaan ini lahir sejak dilakukannya pendaftaran pada kantor
pendaftaran fidusia dan telah diterbitkannya sertifikat jaminan fidusia sebagai
buktinya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]