Show simple item record

dc.contributor.authorDEWILIA SUJAYANTI
dc.date.accessioned2014-01-18T05:07:09Z
dc.date.available2014-01-18T05:07:09Z
dc.date.issued2014-01-18
dc.identifier.nimNIM030710101218
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/16878
dc.description.abstractKredit perbankan merupakan sektor ekonomi yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional. Hal ini berkenaan dengan dibutuhkannya fasilitas dana yang efektif bagi pembangunan dari lembaga keuangan, khususnya bank yang berfungsi sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Pasal 1 Angka 2 UU No. 10 tahun 1998). Salah satu kegiatan usaha bank adalah menyaluran kredit kepada masyarakat. Pelaksanaan usaha tersebut tidak terlepas dari adanya resiko yaitu berupa ketidaksanggupan nasabah debitur untuk mengembalikan tanggungan kredit beserta bunganya. Upaya pengamanan kredit tersebut antara lain adalah dengan meminta agunan kredit sebagai jaminan. Salah satu jenis jaminan yang sering disertakan dalam suatu pemberian kredit adalah jaminan fidusia. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap berada dalam penguasaan pemilik benda. Sebagai hak kebendaan, jaminan fidusia mempunyai hak didahulukan dari kreditur lain. Hak kebendaan ini lahir sejak dilakukannya pendaftaran pada kantor pendaftaran fidusia dan telah diterbitkannya sertifikat jaminan fidusia sebagai buktinya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101218;
dc.subjectTINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN LELANGen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN LELANG DI BAWAH TANGAN TERHADAP OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN DI PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) JEMBER LESTARI-JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record