AKIBAT HUKUM TERJADINYA KREDIT MACET DALAM PEMBERIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH BERSUBSIDI (KPR-BERSUBSIDI) OLEH PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK. CABANG JEMBER
Abstract
P.T. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Jember merupakan
salah satu bank pemerintah yang telah lama berdiri dan dikenal oleh seluruh lapisan
masyarakat dalam hal pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR). Dalam rangka
memfasilitasi pemilikan rumah secara kredit kepada kelompok masyarakat
berpenghasilan rendah, maka dikeluarkanlah suatu produk jasa yang didasarkan
pada Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2008 Tentang
Pengadaan Perumahan dan Pemukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi
Perumahan melalui KPR-Bersubsidi.
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu: Apakah hak dan
kewajiban debitur dalam kepemilikan rumah dengan fasilitas KPR-Bersubsidi,
Bagaimanakah kekuatan hukum suatu agunan dalam pemberian Kredit Pemilikan
Rumah Bersubsidi (KPR-Bersubsidi), Apakah akibat hukum jika terjadi kredit
macet pada KPR-Bersubsidi.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui maksud dari permasalahan
yang hendak dibahas dalam penulisan skripsi ini yaitu tentang akibat hukum
terjadinya kredit macet dalam pemberian kredit pemilikan rumah bersubsidi (KPRBersubsidi)
oleh
PT.
Bank
Tabungan
Negara
(Persero)
Tbk.
Cabang
Jember
Penulisan karya tulis yang bersifat ilmiah harus mempergunakan suatu
metode penelitian yang terarah dan terkonsep dengan baik, sehingga mendapatkan
hasil yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Oleh karena
itu dalam penulisan skripsi ini digunakan metode penulisan dengan pendekatan
undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach).
Hasil dari penulisan ini adalah 1. Hak Dan Kewajiban Debitur Terhadap
Fasilitas KPR-Bersubsidi adalah sebagai berikut: hak-hak debitur antara lain, dapat
melakukan pembayaran ekstra, pembayaran dimuka atau pelunasan dipercepat,
mendapatkan sertipikat kepemilikan rumah saat kreditnya lunas, debitur dapat
mengajukan keberatan kepada pihak kreditur apabila pencatatan bank atas
kewajiban pembayaran yang telah dilakukan tidak benar, serta menggunakan kredit
paling lama sampai dengan tanggal yang ditentukan dalam perjanjian kredit.Kewajiban debitur yaitu melakukan pembayaran kembali kredit secara angsuran
hingga lunas, memenuhi segala syarat dalam perjanjian dan tunduk pada segala
ketentuan yang diberlakukan oleh kreditur. 2. Kekuatan hukum suatu agunan dalam
pemberian KPR-Bersubsidi adalah mengikat, didasarkan pada perjanjian
pengikatan jaminan, sehingga memberikan kepastian hukum bahwa debitur akan
memenuhi prestasinya sesuai isi perjanjian kredit, apabila pihak debitur melakukan
wanprestasi maka debitur wajib memikul segala akibat yang timbul yaitu
dilakukannya eksekusi terhadap agunan oleh kreditur. 3. Akibat Hukum Jika
Terjadi Kredit Macet Pada KPR-Bersubsidi yaitu, ketika kredit bermasalah tidak
dapat lagi direstrukturisasi sebagai first source of repayment, maka bank akan
menempuh jalan pelunasan terakhir dari jaminan sebagai second source of
repayment, yaitu dengan melakukan eksekusi atas jaminan debitur.
Berdasarkan uraian diatas, calon debitur hendaknya memahami isi dari
perjanjian kredit agar debitur mengetahui hak dan kewajibannya terkait dengan
kredit KPR yang akan diambil. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya
kesalahan pada proses pelaksanaan perjanjian kredit. Sebelum dilakukan
kesepakatan perjanjian pengikatan jaminan diperlukan suatu penjelasan kepada
debitur, sehingga debitur memahami resiko yang terjadi pada dirinya jika
melakukan wanprestasi. Ketika terjadi kredit macet, maka untuk menghindari
eksekutorial dari pihak kreditur melalui KPKNL, sebaiknya pihak debitur betulbetul
menggunakan kesempatan yang diberikan oleh bank pada saat melakukan
first source of repayment sebagai alternative penyelesaian NPL, karena dengan
metode ini kedua belah pihak masih sama-sama diuntungkan. Melalui cara ini
pihak kreditur tetap menerima pemenuhan prestasi dari debitur, dan pihak debitur
tidak akan kehilangan kepemililikan rumahnya. Apabila second source of
repayment yang ditempuh, maka sudah jelas yang didahulukan adalah kepentingan
pihak bank selaku kreditur.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]