Show simple item record

dc.contributor.authorPUSPASARI
dc.date.accessioned2014-01-17T15:06:15Z
dc.date.available2014-01-17T15:06:15Z
dc.date.issued2014-01-17
dc.identifier.nimNIM050710101033
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/16454
dc.description.abstractP.T. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Jember merupakan salah satu bank pemerintah yang telah lama berdiri dan dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat dalam hal pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR). Dalam rangka memfasilitasi pemilikan rumah secara kredit kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, maka dikeluarkanlah suatu produk jasa yang didasarkan pada Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pengadaan Perumahan dan Pemukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan melalui KPR-Bersubsidi. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu: Apakah hak dan kewajiban debitur dalam kepemilikan rumah dengan fasilitas KPR-Bersubsidi, Bagaimanakah kekuatan hukum suatu agunan dalam pemberian Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi (KPR-Bersubsidi), Apakah akibat hukum jika terjadi kredit macet pada KPR-Bersubsidi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang hendak dibahas dalam penulisan skripsi ini yaitu tentang akibat hukum terjadinya kredit macet dalam pemberian kredit pemilikan rumah bersubsidi (KPRBersubsidi) oleh PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Jember Penulisan karya tulis yang bersifat ilmiah harus mempergunakan suatu metode penelitian yang terarah dan terkonsep dengan baik, sehingga mendapatkan hasil yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Oleh karena itu dalam penulisan skripsi ini digunakan metode penulisan dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penulisan ini adalah 1. Hak Dan Kewajiban Debitur Terhadap Fasilitas KPR-Bersubsidi adalah sebagai berikut: hak-hak debitur antara lain, dapat melakukan pembayaran ekstra, pembayaran dimuka atau pelunasan dipercepat, mendapatkan sertipikat kepemilikan rumah saat kreditnya lunas, debitur dapat mengajukan keberatan kepada pihak kreditur apabila pencatatan bank atas kewajiban pembayaran yang telah dilakukan tidak benar, serta menggunakan kredit paling lama sampai dengan tanggal yang ditentukan dalam perjanjian kredit.Kewajiban debitur yaitu melakukan pembayaran kembali kredit secara angsuran hingga lunas, memenuhi segala syarat dalam perjanjian dan tunduk pada segala ketentuan yang diberlakukan oleh kreditur. 2. Kekuatan hukum suatu agunan dalam pemberian KPR-Bersubsidi adalah mengikat, didasarkan pada perjanjian pengikatan jaminan, sehingga memberikan kepastian hukum bahwa debitur akan memenuhi prestasinya sesuai isi perjanjian kredit, apabila pihak debitur melakukan wanprestasi maka debitur wajib memikul segala akibat yang timbul yaitu dilakukannya eksekusi terhadap agunan oleh kreditur. 3. Akibat Hukum Jika Terjadi Kredit Macet Pada KPR-Bersubsidi yaitu, ketika kredit bermasalah tidak dapat lagi direstrukturisasi sebagai first source of repayment, maka bank akan menempuh jalan pelunasan terakhir dari jaminan sebagai second source of repayment, yaitu dengan melakukan eksekusi atas jaminan debitur. Berdasarkan uraian diatas, calon debitur hendaknya memahami isi dari perjanjian kredit agar debitur mengetahui hak dan kewajibannya terkait dengan kredit KPR yang akan diambil. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kesalahan pada proses pelaksanaan perjanjian kredit. Sebelum dilakukan kesepakatan perjanjian pengikatan jaminan diperlukan suatu penjelasan kepada debitur, sehingga debitur memahami resiko yang terjadi pada dirinya jika melakukan wanprestasi. Ketika terjadi kredit macet, maka untuk menghindari eksekutorial dari pihak kreditur melalui KPKNL, sebaiknya pihak debitur betulbetul menggunakan kesempatan yang diberikan oleh bank pada saat melakukan first source of repayment sebagai alternative penyelesaian NPL, karena dengan metode ini kedua belah pihak masih sama-sama diuntungkan. Melalui cara ini pihak kreditur tetap menerima pemenuhan prestasi dari debitur, dan pihak debitur tidak akan kehilangan kepemililikan rumahnya. Apabila second source of repayment yang ditempuh, maka sudah jelas yang didahulukan adalah kepentingan pihak bank selaku kreditur.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101033;
dc.subjectHUKUM TERJADINYA KREDIT MACET DALAM PEMBERIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH BERSUBSIDen_US
dc.titleAKIBAT HUKUM TERJADINYA KREDIT MACET DALAM PEMBERIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH BERSUBSIDI (KPR-BERSUBSIDI) OLEH PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK. CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record