PELAKSANAAN ADMINISTRASI KREDIT UMUM PEDESAAN (KUPEDES) BRIGUNA PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)Tbk. UNIT KAMPUS UNEJ CABANG JEMBER
Abstract
Berdasarkan kegiatan dan pengamatan secara langsung yang telah dilakukan
selama melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) pada PT. Bank Rakyat
Indonesia Unit Kampus Unej Cabang Jember maka dapat diambil kesimpulan sebagai
berikut :
a. Prosedur Pelaksanaan Administrasi Kupedes Briguna
1) Prosedur administrasi permohonan Kupedes Briguna yaitu:
a) calon debitur datang ke PT. BRI Unit;
b) calon debitur menyerahkan syarat-syarat pengajuan kredit dengan
kelengkapan dokumen, antara lain :
(1) foto copy KTP suami/istri (bagi yang sudah menikah);
(2) foto copy Kartu Keluarga;
(3) foto copy Kartu Pegawai (Karpeg) dilegalisir / Asli KARIP;
(4) asli SK Pengangkatan Pertama dan SK Terakhir/ Asli SK Pensiun;
(5) asli SK Pengangkatan Pegawai Negeri/ Asli SK Pensiun;
(6) foto copy Slip Gaji dilegalisir / Daftar Pembayaran Pensiun;
(7) Surat Pernyataan debitur diatas materai;
(8) Surat rekomendasi dari atasan debitur;
(9) SKPG kepada pemotong gaji yang ditunjuk pada tempat gaji
debitur dibayarkan, diatas materai (gaji yang tidak dibayarkan
melalui BRI);
(10) Surat Kuasa Pendebetan rekening bagi yang gajinya dibayarkan
melalui BRI;
c) calon debitur mengisi formulir-formulir yang menjadi syarat pengajuan
permohonan Kupedes Briguna lalu diberikan kepada customer services.
2) Prosedur Putusan Kupedes Briguna:
a) setelah menerima persyaratan yang diberikan calon debitur , customer
service mencatat permohonan pada register SKPP (Surat Keterangan
Pendaftaran Pinjaman) menyerahkan berkas SKPP dan Register 35
kepada kepala unit;
b) kepala unit memeriksa lebih lanjut (berkas SKPP), lalu Kepala Unit
memberi disposisi pada md 72/75 untuk mantri;
c) setelah dilakukan analisa dan evaluasi oleh mantri, lalu mantri membuat
rekomendasi Kupedes Briguna;
d) customer service mencatat tanggal penerimaan SKPP pada md 35 dan
35B yang kemudian akan diserahkan kepada kepala unit;
e) kepala unit meneliti pemeriksaan dan penilaian SKPP yang kemudian
kepala unit memberikan putusan Kupedes kemudian diserahkan kepada
customer service;
f) customer service menyiapkan semua kelengkapan yang berkaitan dengan
proses realisasi misalnya dokumen perjanjian dan pencairan;
g) setelah semua kelengkapan telah dilengkapi oleh customer service,
kepala unit memeriksa kelengkapan dan kebenaran pengisian berkas yang
kemudian melakuakan flat bayar;
h) customer service menerima berkas Kupedes dari kepala unit untuk
penyelesaian administrasi pencairan;
i) teller meneliti keabsahan kuitansi yang kemudian teller akan melakukan
pembayaran kepada debitur/ nasabah;
j) customer service memasukkan kwitansi dari teller kedalam berkas
Kupedes dan kemudian menyimpan berkas Kupedes setelah diverifikasi
oleh kepala unit.