Show simple item record

dc.contributor.authorDebby Chintia
dc.date.accessioned2014-01-17T07:34:16Z
dc.date.available2014-01-17T07:34:16Z
dc.date.issued2014-01-17
dc.identifier.nimNIM090803101008
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/16273
dc.description.abstractBerdasarkan kegiatan dan pengamatan secara langsung yang telah dilakukan selama melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) pada PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Kampus Unej Cabang Jember maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : a. Prosedur Pelaksanaan Administrasi Kupedes Briguna 1) Prosedur administrasi permohonan Kupedes Briguna yaitu: a) calon debitur datang ke PT. BRI Unit; b) calon debitur menyerahkan syarat-syarat pengajuan kredit dengan kelengkapan dokumen, antara lain : (1) foto copy KTP suami/istri (bagi yang sudah menikah); (2) foto copy Kartu Keluarga; (3) foto copy Kartu Pegawai (Karpeg) dilegalisir / Asli KARIP; (4) asli SK Pengangkatan Pertama dan SK Terakhir/ Asli SK Pensiun; (5) asli SK Pengangkatan Pegawai Negeri/ Asli SK Pensiun; (6) foto copy Slip Gaji dilegalisir / Daftar Pembayaran Pensiun; (7) Surat Pernyataan debitur diatas materai; (8) Surat rekomendasi dari atasan debitur; (9) SKPG kepada pemotong gaji yang ditunjuk pada tempat gaji debitur dibayarkan, diatas materai (gaji yang tidak dibayarkan melalui BRI); (10) Surat Kuasa Pendebetan rekening bagi yang gajinya dibayarkan melalui BRI; c) calon debitur mengisi formulir-formulir yang menjadi syarat pengajuan permohonan Kupedes Briguna lalu diberikan kepada customer services. 2) Prosedur Putusan Kupedes Briguna: a) setelah menerima persyaratan yang diberikan calon debitur , customer service mencatat permohonan pada register SKPP (Surat Keterangan Pendaftaran Pinjaman) menyerahkan berkas SKPP dan Register 35 kepada kepala unit; b) kepala unit memeriksa lebih lanjut (berkas SKPP), lalu Kepala Unit memberi disposisi pada md 72/75 untuk mantri; c) setelah dilakukan analisa dan evaluasi oleh mantri, lalu mantri membuat rekomendasi Kupedes Briguna; d) customer service mencatat tanggal penerimaan SKPP pada md 35 dan 35B yang kemudian akan diserahkan kepada kepala unit; e) kepala unit meneliti pemeriksaan dan penilaian SKPP yang kemudian kepala unit memberikan putusan Kupedes kemudian diserahkan kepada customer service; f) customer service menyiapkan semua kelengkapan yang berkaitan dengan proses realisasi misalnya dokumen perjanjian dan pencairan; g) setelah semua kelengkapan telah dilengkapi oleh customer service, kepala unit memeriksa kelengkapan dan kebenaran pengisian berkas yang kemudian melakuakan flat bayar; h) customer service menerima berkas Kupedes dari kepala unit untuk penyelesaian administrasi pencairan; i) teller meneliti keabsahan kuitansi yang kemudian teller akan melakukan pembayaran kepada debitur/ nasabah; j) customer service memasukkan kwitansi dari teller kedalam berkas Kupedes dan kemudian menyimpan berkas Kupedes setelah diverifikasi oleh kepala unit.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090803101008;
dc.subjectADMINISTRASI KREDIT UMUM PEDESAANen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI KREDIT UMUM PEDESAAN (KUPEDES) BRIGUNA PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)Tbk. UNIT KAMPUS UNEJ CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record