tatus Kelembagaan OJK Terhadap Kewajiban Pembayaran BPHTB
Abstract
Anggaran operasional OJK didanai oleh APBN dan/atau pungutan yg harus
terlebih dahulu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
OJK membuat laporan kegiatan triwulanan dan tahunan yg dilaporkan
kepada Presiden dan DPR sebagai wujud pertanggung jawaban pengelolaan
kegiatan OJK.
OJK bukanlah merupakan suatu badan usaha yang menjalankan bisnis
namun merupakan lembaga yang membantu pemerintah dalam
menjalankan fungsi regulator dan pengawasan di sektor jasa keuangan.
OJK merupakan lembaga yang tunduk kepada keuangan negara dan bukan
lembaga bisnis sehingga tidak masuk dalam kriteria sebagai subjek pajak
badan.
Collections
- LSP-Papers [138]