Show simple item record

dc.contributor.authorSETYAWAN, Fendi
dc.date.accessioned2021-08-24T05:40:18Z
dc.date.available2021-08-24T05:40:18Z
dc.date.issued2020-09-18
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/105105
dc.description.abstractAnggaran operasional OJK didanai oleh APBN dan/atau pungutan yg harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  OJK membuat laporan kegiatan triwulanan dan tahunan yg dilaporkan kepada Presiden dan DPR sebagai wujud pertanggung jawaban pengelolaan kegiatan OJK.  OJK bukanlah merupakan suatu badan usaha yang menjalankan bisnis namun merupakan lembaga yang membantu pemerintah dalam menjalankan fungsi regulator dan pengawasan di sektor jasa keuangan.  OJK merupakan lembaga yang tunduk kepada keuangan negara dan bukan lembaga bisnis sehingga tidak masuk dalam kriteria sebagai subjek pajak badan.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectStatus Kelembagaan OJK Terhadap Kewajiban Pembayaran BPHTBen_US
dc.titletatus Kelembagaan OJK Terhadap Kewajiban Pembayaran BPHTBen_US
dc.typeArticleen_US
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI0710101#Ilmu Hukum
dc.identifier.nidnNIDN0017027206


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • LSP-Papers [139]
    Koleksi Makalah Yang Disampaikan Dalam Seminar

Show simple item record