Penyelesaian Pelanggaran Hukum Hak Cipta Atas Film Pada Website “Indoxxi.Bz” Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Abstract
Persoalan pelanggaran hak cipta menjadi salah satu bagian dari issu penting
saat ini, apalagi pelanggaran hukum yang dilakukan website tersebut dalam hal ini
pelanggaran yang dilakukan oleh website “indoxxi.bz”. Persoalan pembajakan
karya film atau sinematografi telah menjadi perhatian khusus karena merupakan
obyek yang dilindungi oleh hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Penyebaran akses unduh film dan
nonton film gratis yang dilakukan oleh situs “indoxxi.bz” melanggar hak cipta
dari pencipta atau pemegang hak cipta. Rumusan masalah dalam skripsi ini
adalah: (1) Apakah website “indoxxi.bz” dapat dikategorikan melanggar hak cipta
atas film menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta?
(2) Apa akibat hukum bagi pemegang hak cipta dari terjadinya pelanggaran hak
cipta atas film pada website “indoxxi.bz”? (3) Apa upaya penyelesaian yang dapat
dilakukan oleh pemegang hak cipta terhadap pelanggaran hak cipta atas film pada
website ”indoxxi.bz”? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi
ini yaitu tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan
adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, beserta
bahan hukum yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non
hukum. Analisis bahan hukum penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan metode deduktif yaitu metode berfikir yang menerapkan hal-hal
yang umum terlebih dahulu kemudian menerapkan hal-hal yang khusus.
Hasil pembahasan dari skripsi ini bahwa Penyelesaian Pelanggaran Hak Cipta
Atas Film Pada Website “indoxxi.bz” Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 Tentang Hak Cipta bahwa website ini terbukti melakukan pelanggaran hak
cipta karena tanpa izin telah menggunakan hak cipta orang lain untuk
dikomersilkan, sehingga mengakibatkan kerugian bagi pencipta. Selain kerugian
bagi pencipta juga terdapat akibat hukum bagi website itu sendiri yaitu dapat
dikenakan sanksi pidana penjara dan denda serta penutupan website sebagai
bentuk perlindungan hukum bagi pencipta. Pencipta juga dapat melakukan
beberapa upaya penyelesaian yaitu bisa melalui jalur non-litigasi dan litigasi. Jalur
non litigasi bisa melalui bentuk alternatif penyelesaian sengketa contohnya
dengan melakukan negosiasi. Jalur litigasi bisa melalui gugatan secara perdata
dengan menggugat melalui Pengadilan Niaga.
Kesimpulan dari skripsi ini bahwa pertama, Website “indoxxi.bz” dapat
dikategorikan melanggar hak cipta atas film pada Menurut Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta karena berdasarkan pasal 40 ayat (1)
huruf m, film atau sinematografi itu merupakan salah satu objek yang dilindungi
oleh hak cipta. Kedua, Akibat Hukum Terjadinya Pelanggaran Hak Cipta Film
Pada Website “indoxxi.bz” menimbulkan perlindungan hukum bagi pencipta,
xiii
yaitu upaya preventif yang diatur dalam pasal 54-56 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan perlindungan represif berupa sanksi pidana
sebagaimana diatur dalam pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
Tentang Hak Cipta. Ketiga, Upaya Penyelesaian Yang Dapat Dilakukan Oleh
Pemegang Hak Cipta Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Atas Film Pada Website
“indoxxi.bz” sebagaimana diatur dalam pasal 95 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dapat dilakukan melalui penyelesaian sengketa Lit
Non Litigasi atau Litigasi). Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili
sengketa Hak Cipta adalah Pengadilan Niaga. Saran penulis dalam skripsi ini yang
pertama, hendaknya pemerintah perlu memberikan sosialisasi Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta khususnya mengenai perlindungan atas
hak ekonomi dan moral dari suatu karya cipta kepada masyarakat. Kedua,
hendaknya pihak-pihak yang ingin memanfaatkan karya orang lain untuk
keuntungan pribadi hendaknya menghargai hak moral maupun hak ekonomi dari
pencipta ataupun pemegang Hak Cipta dari film-film tersebut dengan cara
memperoleh izin dari penciptanya jika menggunakan hasil karya orang lain
khususnya untuk tujuan komersial. Ketiga, Dalam menyelesaikan sengketa hak
cipta hendaknya di selesaikan dengan alternatif penyelesaian sengeketa dari tahap
yang paling sederhana terlebih dahulu. Jika alternatif penyelesaian sengketa tidak
mencapai kesepakatan, maka sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui jalur
litigasi ke Pengadilan Niaga.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]