Show simple item record

dc.contributor.advisorHariyani, Iswi
dc.contributor.advisorSARI, Nuralia Kumala
dc.contributor.authorSUBIYONO, Andri Dwi Cahyo
dc.date.accessioned2020-08-31T15:00:36Z
dc.date.available2020-08-31T15:00:36Z
dc.date.issued2019-08-29
dc.identifier.nimNIM 140710101379
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/100758
dc.description.abstractPersoalan pelanggaran hak cipta menjadi salah satu bagian dari issu penting saat ini, apalagi pelanggaran hukum yang dilakukan website tersebut dalam hal ini pelanggaran yang dilakukan oleh website “indoxxi.bz”. Persoalan pembajakan karya film atau sinematografi telah menjadi perhatian khusus karena merupakan obyek yang dilindungi oleh hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Penyebaran akses unduh film dan nonton film gratis yang dilakukan oleh situs “indoxxi.bz” melanggar hak cipta dari pencipta atau pemegang hak cipta. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: (1) Apakah website “indoxxi.bz” dapat dikategorikan melanggar hak cipta atas film menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta? (2) Apa akibat hukum bagi pemegang hak cipta dari terjadinya pelanggaran hak cipta atas film pada website “indoxxi.bz”? (3) Apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pemegang hak cipta terhadap pelanggaran hak cipta atas film pada website ”indoxxi.bz”? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, beserta bahan hukum yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode deduktif yaitu metode berfikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu kemudian menerapkan hal-hal yang khusus. Hasil pembahasan dari skripsi ini bahwa Penyelesaian Pelanggaran Hak Cipta Atas Film Pada Website “indoxxi.bz” Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta bahwa website ini terbukti melakukan pelanggaran hak cipta karena tanpa izin telah menggunakan hak cipta orang lain untuk dikomersilkan, sehingga mengakibatkan kerugian bagi pencipta. Selain kerugian bagi pencipta juga terdapat akibat hukum bagi website itu sendiri yaitu dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda serta penutupan website sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pencipta. Pencipta juga dapat melakukan beberapa upaya penyelesaian yaitu bisa melalui jalur non-litigasi dan litigasi. Jalur non litigasi bisa melalui bentuk alternatif penyelesaian sengketa contohnya dengan melakukan negosiasi. Jalur litigasi bisa melalui gugatan secara perdata dengan menggugat melalui Pengadilan Niaga. Kesimpulan dari skripsi ini bahwa pertama, Website “indoxxi.bz” dapat dikategorikan melanggar hak cipta atas film pada Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta karena berdasarkan pasal 40 ayat (1) huruf m, film atau sinematografi itu merupakan salah satu objek yang dilindungi oleh hak cipta. Kedua, Akibat Hukum Terjadinya Pelanggaran Hak Cipta Film Pada Website “indoxxi.bz” menimbulkan perlindungan hukum bagi pencipta, xiii yaitu upaya preventif yang diatur dalam pasal 54-56 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan perlindungan represif berupa sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Ketiga, Upaya Penyelesaian Yang Dapat Dilakukan Oleh Pemegang Hak Cipta Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Atas Film Pada Website “indoxxi.bz” sebagaimana diatur dalam pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dapat dilakukan melalui penyelesaian sengketa Lit Non Litigasi atau Litigasi). Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili sengketa Hak Cipta adalah Pengadilan Niaga. Saran penulis dalam skripsi ini yang pertama, hendaknya pemerintah perlu memberikan sosialisasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta khususnya mengenai perlindungan atas hak ekonomi dan moral dari suatu karya cipta kepada masyarakat. Kedua, hendaknya pihak-pihak yang ingin memanfaatkan karya orang lain untuk keuntungan pribadi hendaknya menghargai hak moral maupun hak ekonomi dari pencipta ataupun pemegang Hak Cipta dari film-film tersebut dengan cara memperoleh izin dari penciptanya jika menggunakan hasil karya orang lain khususnya untuk tujuan komersial. Ketiga, Dalam menyelesaikan sengketa hak cipta hendaknya di selesaikan dengan alternatif penyelesaian sengeketa dari tahap yang paling sederhana terlebih dahulu. Jika alternatif penyelesaian sengketa tidak mencapai kesepakatan, maka sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui jalur litigasi ke Pengadilan Niaga.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPELANGGARAN HUKUMen_US
dc.subjectHAK CIPTAen_US
dc.subjectINDOXXI.BZen_US
dc.titlePenyelesaian Pelanggaran Hukum Hak Cipta Atas Film Pada Website “Indoxxi.Bz” Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Ciptaen_US
dc.identifier.prodiHUKUM
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record