Standar Operasional Prosedur Sewa Aset Non Railway Pada Unit Pengusahaan Aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop IX Jember
Abstract
Berdasarkan Praktek Kerja Nyata (PKN) yang dilakukan pada PT. Kereta
Api Indonesia (Persero) Daop IX Jember mengenai Standar Operasional Prosedur
(SOP) Sewa Aset Non railway dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
a. Standar Operasional Prosedur Sewa Aset Non railway Pada Unit
Pengusahaan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop IX Jember
1) Debitur mengajukan surat permohonan sewa aset dengan membawa
persyaratan yang telah ditentukan oleh PT. Kereta Api Indonesia
(Persero) Daop IX Jember.
2) Manajer dan debitur melaksanakan negosiasi apabila si debitur telah
memenuhi syarat administrasi dan telah diterima oleh manajer.
3) Manajer dan debitur apabila sudah melakukan kesepakatan maka tahap
selanjutnya peninjauan lokasi untuk melihat luas tanah yang akan disewa.
4) Pembuatan buku kontrak yang dilaksanakan oleh staf dan kariawan PT.
Kereta Api Indonesia (Persero) apabila peninjauan sudah terlaksana.
5) Penandatanganan surat perjanjian kedua belah pihak yaitu antara debitur
dan manajer.
6) Penerbitan rekening tagihan oleh perusahaan dan proses pembayaran
yang dilakukan oleh debitur