Show simple item record

dc.contributor.advisorDESTARI, Fajar
dc.contributor.authorKHOIRINISA, Asrikha
dc.date.accessioned2019-11-29T02:42:57Z
dc.date.available2019-11-29T02:42:57Z
dc.date.issued2018-01
dc.identifier.nimNIM150803102005
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/96498
dc.description.abstractBerdasarkan Praktek Kerja Nyata (PKN) yang dilakukan pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop IX Jember mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Sewa Aset Non railway dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: a. Standar Operasional Prosedur Sewa Aset Non railway Pada Unit Pengusahaan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop IX Jember 1) Debitur mengajukan surat permohonan sewa aset dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop IX Jember. 2) Manajer dan debitur melaksanakan negosiasi apabila si debitur telah memenuhi syarat administrasi dan telah diterima oleh manajer. 3) Manajer dan debitur apabila sudah melakukan kesepakatan maka tahap selanjutnya peninjauan lokasi untuk melihat luas tanah yang akan disewa. 4) Pembuatan buku kontrak yang dilaksanakan oleh staf dan kariawan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) apabila peninjauan sudah terlaksana. 5) Penandatanganan surat perjanjian kedua belah pihak yaitu antara debitur dan manajer. 6) Penerbitan rekening tagihan oleh perusahaan dan proses pembayaran yang dilakukan oleh debituren_US
dc.language.isoInden_US
dc.subjectStandar Operasional Prosedur Sewa Aset Non Railwayen_US
dc.titleStandar Operasional Prosedur Sewa Aset Non Railway Pada Unit Pengusahaan Aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop IX Jemberen_US
dc.identifier.prodiD3 Manajemen Perusahaan
dc.identifier.kodeprodi0803101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record