SISTEM AKUNTANSI PINJAMAN POLIS KEPADA NASABAH DI AJB BUMIPUTERA 1912 RAYON UTAMA RAMBIPUJI JEMBER.
Author
Ahmad Fauzi
Metadata
Show full item recordAbstract
Berdasarkan dari uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa : 1. Dalam pelaksanaan pinjaman polis besarnya pinjaman polis dapat diperoleh bilamana polis telah mempunyai nilai tunai. 2. Besarnya pinjaman polis yang dapat diperoleh dari perusahaan selalu berubah menurut waktu. Selain itu, semakin tua umur polis dalam tahun polis, semakin besar uang yang tersedia dan selain iu semakin kecil bunganya. 3. Jika sisa pinjaman polls ditambah bunga sama dengan atau lebih besar harga tunai polis jaminan maka perusahaan berhak melakukan kompensasi antara sisa pinjaman polis ditambah bunga dengan nilai tunai polis jaminan, selanjutnya polis otornaris menjadi batal (sesuai dengan syarat pinjaman polis dalam surat pengakuan utang ). Adapun pengembalian pinjaman polis dapat dilakukan dengan cara sekaligus lunas / angsuran. Beberapa cara pengembalian pinjaman polls yang dapat dilakukan antara lain: 1. Bayar sendiri di kantor perusahaan 2. Pembayaran tunai melalui lembaga rasa 3. Di tagih di alamat pemegang polis. 4. Pelaksanaan sistim akutansi pinjaman polls dimulai dari nasabah mengajukan surat permintaan pinjaman polls kepada penata usaha (PU) selanjutnya penata usaha membuat surat pengakuan utang atau SP.02. Surat Pengakuan utang ini dibuat rangkap empat dan distribusikan: Lembar 1 : Untuk Kantor cabang Lembar 2 : Untuk Kantor Rayon Lembar 3 : Untuk Nasabah Lembar 4 : Untuk Kasir Dalam pelaksanaan sistem akuntansi pinjaman polis perusahaan menggunakan pencatatan transaksi keuangan dengan menggunakan akuntasi Cash-Basis. Akuntasi cash Basis digunakan mengingat sifat yang ada pada produk-produk asuransi. Polis arsuransi merupakan perjanjian unilateral ( Sepihak ) sebab pemegang polis tidak menjanjikan dan tidak bertanggung jawab terhadap premi dan pinjaman.