Kepastian Hukum Bentuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah Susun
Abstract
Tujuan dari penulisan tesis ini yaitu: Secara umum, dapat dimanfaatkan
sebagai sumbangan ilmu pengetahuan dalam pengembangan ilmu hukum tentang
Perikatan Jual Beli Rusun serta dapat juga sebagai bahan bacaan bagi akademisi
Hukum Properti; Secara khusus, yaitu menelaah makna perjanjian pengikatan jual
beli rumah susun yang dibuat dihadapan Notaris, serta mengetahui, memahami,
dan menguraikan kepastian hukum dan konsep pengaturan ke depan bagi para
pihak terkait perjanjian pengikatan jual beli Rusun yang dibuat dihadapan notaris.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah Yuridis
Normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam
penelitian ini difokuskan dengan menerakan kaidah-kaidah atau norma-norma
dalam hukum positif.. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan (statue approach ), pendekatan konseptual (conceptual
approach), pendekatan Kasus (case approach) dan teori kepastian hukum serta
teori perlindungan hukum. Hasil penelitian ini adalah yang pertama bentuk
perjanjian pengikatan jual rumah susun yang dibuat dihadapan Notaris dapat
diartikan dengan bentuk akta yang dilegalisasi dan bentuk akta otentik, padahal
keduanya memiliki kekuatan hukum yang berbeda. Kedua, beberapa kajian
pendekatan kasus terkait bentuk perjanjian pengikatan jual beli rumah susun yang
dibuat dihadapan Notaris memiliki implikasi hukum terhadap kepastian hukum
yang berbeda – beda yang dijadikan dasar oleh Hakim untuk memberi putusan
dalam setiap gugatan berbeda. Ketiga, Konsep pengaturan kedepan untuk
menjamin kepastian hukum dalam pembuatan perjanjian pengikatan jual beli
dalam pembelian rumah susun maka seharusnya akta perjanjian pengikatan jual
beli tersebut harus akta Otentik karena untuk lebih menjamin kepastian hukum jika
kedepannya terjadi wanprestasi, untuk rumah susun menengah kebawah
seharusnya peran penting pemerintah dalam hal ini sangatlah penting dengan
mengeluarkan kebijakan terkait bantuan subsidi biaya pembuatan perjanjian
pengikatan jual beli tersebut, subsidi terkait biaya-biaya notaris maupun terkait
instansi lainnya.
Collections
- MT-Science of Law [334]