Show simple item record

dc.contributor.advisorKHOIDIN, M.
dc.contributor.advisorGHUFRON, Nurul
dc.contributor.authorPARAMITA, Tineke
dc.date.accessioned2019-11-15T00:51:05Z
dc.date.available2019-11-15T00:51:05Z
dc.date.issued2019-01
dc.identifier.nimNIM160720201005
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/94347
dc.description.abstractTujuan dari penulisan tesis ini yaitu: Secara umum, dapat dimanfaatkan sebagai sumbangan ilmu pengetahuan dalam pengembangan ilmu hukum tentang Perikatan Jual Beli Rusun serta dapat juga sebagai bahan bacaan bagi akademisi Hukum Properti; Secara khusus, yaitu menelaah makna perjanjian pengikatan jual beli rumah susun yang dibuat dihadapan Notaris, serta mengetahui, memahami, dan menguraikan kepastian hukum dan konsep pengaturan ke depan bagi para pihak terkait perjanjian pengikatan jual beli Rusun yang dibuat dihadapan notaris. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah Yuridis Normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerakan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach ), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan Kasus (case approach) dan teori kepastian hukum serta teori perlindungan hukum. Hasil penelitian ini adalah yang pertama bentuk perjanjian pengikatan jual rumah susun yang dibuat dihadapan Notaris dapat diartikan dengan bentuk akta yang dilegalisasi dan bentuk akta otentik, padahal keduanya memiliki kekuatan hukum yang berbeda. Kedua, beberapa kajian pendekatan kasus terkait bentuk perjanjian pengikatan jual beli rumah susun yang dibuat dihadapan Notaris memiliki implikasi hukum terhadap kepastian hukum yang berbeda – beda yang dijadikan dasar oleh Hakim untuk memberi putusan dalam setiap gugatan berbeda. Ketiga, Konsep pengaturan kedepan untuk menjamin kepastian hukum dalam pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dalam pembelian rumah susun maka seharusnya akta perjanjian pengikatan jual beli tersebut harus akta Otentik karena untuk lebih menjamin kepastian hukum jika kedepannya terjadi wanprestasi, untuk rumah susun menengah kebawah seharusnya peran penting pemerintah dalam hal ini sangatlah penting dengan mengeluarkan kebijakan terkait bantuan subsidi biaya pembuatan perjanjian pengikatan jual beli tersebut, subsidi terkait biaya-biaya notaris maupun terkait instansi lainnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries160720201005;
dc.subjectKepastiam Hukumen_US
dc.subjectRumah Susunen_US
dc.titleKepastian Hukum Bentuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah Susunen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record