Show simple item record

dc.contributor.advisorHARIANTO, Aries
dc.contributor.advisorJAYUS
dc.contributor.authorPUSPITASARI, Dyah Ayu
dc.date.accessioned2020-07-24T03:37:46Z
dc.date.available2020-07-24T03:37:46Z
dc.date.issued2019-07-19
dc.identifier.nim150720201038
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99988
dc.description.abstractNotaris merupakan suatu profesi mulia (officium nobile), karena sangat erat hubungannya dengan kemanusiaan. Akta yang dibuat oleh notaris dapat menjadi alas hukum atas status harta benda, hak, dan kewajiban baik seseorang maupun badan hukum. Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Syarat untuk dapat diangkat sebagai notaris diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang Undang Jabatan Notaris. Salah satu syarat yaitu calon notaris dinyatakan sehat jasmani dan rohani dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater. Selanjutnya dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d bahwa notaris diberhentikan dengan hormat karena tiidak mampu secara jasmani dan rohani karena untuk melaksanakan tugas jabatan notaris secara terus menerus lebih dari tiga tahun. Ketentuan tentang makna sehat jasmani dan rohani sendiri lebih lanjut tidak disebutkan secara spesifik dalam Undang-Undang Jabatan Notaris maupun peraturan pelaksanaannya. Ketentuan tersebut mengandung ketidakjelasan rumusan karena tidak ada ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sehat jasmani dan rohani. Yang mana pasal tersebut mengalami kekaburan norma. Permasalahan yang akan ditetili dalam tesis ini antara lain meneliti makna sehat rohani sebagai syarat notaris dalam menjalankan jabatannya; akibat hukum atas akta yang dibuat notaris yang terbukti tidak sehat rohani; dan konsep pengaturan kedepan atas status akta notaris yang dibuat notaris tidak sehat rohani agar memiliki kepastian hukum. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini yaitu tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (Legal research). Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan tesis ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (Conseptual approach) dan pendekatan sejarah (history approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kajen_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectsehat rohanien_US
dc.subjectnotarisen_US
dc.subjectjabatanen_US
dc.titleMakna Sehat Rohani Sebagai Syarat Notaris Menjalankan Jabatanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHUKUM
dc.identifier.kodeprodi0720201


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record