dc.description.abstract | Dewasa ini tindak pidana terorisme tidak lagi dilakukan oleh pria pada
umumnya, namun menjadikan para wanita dan justru anak-anak sebagai alat untuk
melancarkan tindakan tersebut. Salah satu upaya pencegahan yang dapat dijadikan
alternatif untuk memutus mata rantai tidak pidana terorisme pada anak tersebut adalah
melalui upaya hukum rehabilitasi. Anak pelaku tindak pidana terorisme harus melalui
tahapan rehabilitasi terlebih dahulu, berupa konseling. Sehingga anak bisa kembali ke
tempat asalnya dengan mental yang tidak lagi terpengaruh oleh orang-orang di
sekitanya. Selain itu upaya rehabilitasi dapat dijadikan sebagai alternatif pencegahan
anak tersebut mengulangi perbuatannya. Berdasarkan uraian diatas, yang dibahas ada 2
(dua), yaitu : pertama, apakah pengaturan tentang pemidanaan terhadap anak sebagai
pelaku tindak pidana Terorisme dalam Undang-Undang Anti Terorisme telah sesuai
dengan prinsip-prinsip Perlindungan Anak?; kedua, bagaimana kebijakan pemidanaan
yang ideal untuk pelaku anak dalam Tindak Pidana Terorisme dimasa yang akan
datang? | en_US |