dc.description.abstract | Indonesia merupakan negara yang kaya akan bahan galian (tambang). Bahan
galian itu meliputi emas, perak, tembaga, minyak dan gas bumi, batu bara, dan lainlain.
Bahan galian itu dikuasai oleh negara. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 33
ayat (3) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Dikuasai oleh Negara
memaknai Hak Penguasaaan Negara atas aset kekayaan alam. Negara berdaulat mutlak
atas kekayaan sumber daya alam. Hak kepemilikan yang sah atas kekayaan alam adalah
rakyat Indonesia. Kedua makna ini merupakan satu kesatuan. Hak penguasaaan negara
merupakan instrumen sedangkan “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” adalah
tujuan akhir pengelolaan kekayaan alam.
Pada PP Nomor 105 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor
24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan yang intinya bahwa
dikecualikan untuk cagar alam dan juga hutan konservasi harus dijaga
kelestariannya serta harus bertujuan secara berkeadilan dan juga secara jelas
menjelaskan untuk tidak sembarangan secara eksplisit untuk dieksploitasi yang juga
dijelaskan pada aturan mengenai penggunaan kawasan hutan. Pada Pasal 38 ayat
(1) UU nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dijelaskan yang intinya untuk
kawasan strategis mengenai kawasan atau lingkup hutan sangat dapat dimungkin
dan dilakukan kegiatan-kegiatan yang memiliki suatu unsur yang harusnya dapat
masuk pada kategori pertambangan karena adanya suatu eksploitasi. Pasal 23 PP
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan
menjelaskan bahwa hutan konservasi yang memiliki fungsi menjaga seluruh
kelestarian flora dan fauna juga satwa yang ada pada kawasan tersebut.
Harus adanya suatu upaya perlindungan terkait pelestarian pada sektor
hutan konservasi merupakan suatu keharusan karena Indonesia sendiri memiliki
suatu keanekaragaman hayati dan juga flora dan fauna yang cukup besar bahkan
memiliki urutan nomer 2 di dunia terkait keanekaragaman hayati. Disini juga harus
ada peran pemerintah secara tegas dapat memberikan solusi guna mengatur
pelestarian yang berwujud sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 UU Nomor 21
Tahun 2014 tentang Panas Bumi yang penyelanggeraannya menganut asas keadilan
terhadap lingkungan dan juga harus dapat memberikan suatu kepastian hukum agar
nantinya solusi tersebut dapat memberikan hasil yang solutif, positif, bermanfaat,
dan memiliki nilai guna yang ekonomis dan tidak merugikan antara lingkungan,
manusia, dan juga kawasan hutan konservasi yang menjadi target eksploitasi
terhadap energi panas bumi. | en_US |