Show simple item record

dc.contributor.advisorBUDI, Selfi
dc.contributor.advisorANWAR
dc.contributor.authorPRANANTA, Ilham Yoga
dc.date.accessioned2020-07-07T00:53:54Z
dc.date.available2020-07-07T00:53:54Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99572
dc.description.abstract“Pengelolaan air yang begitu besar di beberapa daerah di Indonesia tersebut tidak dapat ditangani sendiri oleh pemerintah pusat.Sehingga berdasarkan pentingnya air tersebut, pemerintah membuat Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1987 tentang penyerahan sebagian urusan pemerintah dibidang pekerjaan umum kepada daerah. Peraturan tersebut menyatakan bahwa salah satu urusan pengelolaan air diserahkan kepada daerah. Sebagai perwujudannya, penyediaan sebagian besar kebutuhan air bersih di Indonesia dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), berdasarkan UU 23 tahun 2014 Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. PDAM Jember adalah Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah yang bertujuan untuk mencari keuntungan dan juga untuk memenuhi hajat atau kebutuhan orang banyak, usaha pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jember yaitu penyediaan air bersih untuk masyarakat Jember. Penjualan air bersih ini dilakukan secara kredit.. Akibat penjualan air secara kredit menyebabkan timbulnya suatu retribusi berupa piutang usaha. Dalam pembayaran retribusi masyarakat pada awalnya dapat melakukan pembayaran secara manual. Prosedur pembayaran secara manual yang dianggap kurang efektif.. Sehingga, Hal ini membuat Persentase tingkat kepuasan pembayaran retribusi air yang hanya mencapai 60% saja (corporate plan 2008-2012:31). Dinisiasi dari adanya Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.05/2008 tentang penyelesaian piutang negara yang bersumber dari pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah pada perusahaan daerah air minum. Peraturan tersebut ingin membuat PDAM Jember untuk memperbaiki manajemen keuangan perusahaan. PDAM Jember berupaya dengan salah satu caranya merubah pelayanan terhadap pelanggan dengan cara lebih efektif dan efisien dengan mengutamakan kenyamanan pelanggan dalam pembayaran retribusinya. Upaya yang dilakukan dalam pembayaran secara efektif dan efisien bagi pihak pelanggan dan PDAM Jember adalah pelaksanaan pembayaran retribusinya secara online atau disebut Payment Point Online Bank (PPOB). Beberapa hal diatas tentunya karena tuntutan untuk memenuhi syarat perusahaan daerah air minum yang sehat sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 47 Tahun 1999 tentang pedoman penilaian kinerja perusahaan daerah air minum. Pada akhirnya setelah memenuhi standar penilaian kinerja, PDAM Jember nantinya mampu mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008 khususnya di bidang manajemen pelayanan. Tak ayal cita-cita menjadi sehat adalah adalah sebuah pencapaian PDAM Jember dalam mewujudkan sebuah badan usaha milik pemerintah daerah yang menjalankan prinsip Good governance.Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk melakukan kajian dan pembahasan lebih lanjut dalam karya tulis ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul “Pelayanan Pembayaran Retribusi Air Secara Online Untuk Mewujudkan Good Governance Di Pdam Jember”. Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu, Pertama, bagaimana pelaksanaan pelayanan pembayaran retribusi air secara online untuk mewujudkan Good Governance di Pdam Jember. Kedua, apa Keberhasilan dan Kendala dalam menjalankan pelayanan pembayaran retribusi air secara online untuk mewujudkan Good Governance di Pdam Jember . Tujuan penelitian merupakan gambaran yang ingin dicapai peneliti dalam penelitiannya, namun apa yang hendak dicapai tidak noleh menyimpang dari apa yang sudah yang dicantumkan dalam perumusan masalah. Hal ini bertujuan agar penelitian bisa fokus dan tidak keluar dari pembahasan masalah atau dengan kata lain memberikan bingkai penelitian adalah pernyataan mengenai apa yang hendak kita capai. Sesuai definisi yang sudah tercantum diatas, tujuan penelitian adalah terdeskripsikannya pelaksanaan pelayanan pembayar retribusi air secara online guna mewujudkan good governance di pdam jember. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. metode penelitian kualitatif sebagai suatu metode penelitian naturalistik karena penelitian didasarkan pada kondisi alamiah. Berangkat dari definisi tersebut, penelitian ini berupaya memberi gambaran dan uraian secara jelas tentang pelaksanaan pelayanan pembayaran retribusi PDAM Jember secara online yang Secara sistematis, faktual, holistik dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada konteks yang alamiah dan dengan memanfaatkan metode ilmiah.Tinjauan pustaka yang terdapat dalam skripsi ini diantaranya tentang, Pertama,pengertian tentang administrasi publik. Kedua, tentang organisai public. Ketiga, pengertian tentang pelayanan publik. Keempat, pelaksanaan pelayanan publik. Kelima, penjelasan tentang PPOB. Keenam , penjelasan tentang goog governance. “Pembahasan dalam skripsi ini yang Pertama, Adanya Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.05/2008 pemerintah ingin pdam menjadi perusahan yang sehat dan menerapkan prinsip good governance . Kedua, upaya yang dilakukan Pdam jember yaitu dengan memperbaiki pelayanannya pembayarannya dari pembayaran manual ke pembayaran online . “Kesimpulan yang dapat ditarik dari pembahasan yang telah diuraikan adalah sebagai berikut: Berdasarkan hasil penelitian tentang pelaksanaan pelayanan pembayaran retribusi PDAM Jember secara online, maka dapat ditarik kesimpulannya proses pelaksanaan pelayanan pembayaran retribusi PDAM Jember secara online berjalan dengan di awali dengan pembayaran secara manual. Lalu dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.05/2008 tentang penyelesaian piutang negara yang bersumber dari pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah pada perusahaan daerah air minum. Peraturan tersebut ingin membuat PDAM Jember untuk memperbaiki manajemen keuangan perusahaan dengan tujuan akhirnya adalah PDAM Jember menjadi sehat sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Upaya untuk merubah perusahaan menjadi sehat yakni pembayaran secara online dengan sistem Payment Point Online Bank (PPOB). Sistem PPOB PDAM Jember berjalan dengan sangat baik.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries120910201083;
dc.subjectPembayaran Retribusien_US
dc.subjectAiren_US
dc.subjectOnlineen_US
dc.subjectGood Governanceen_US
dc.subjectPDAMen_US
dc.titlePelaksanaan Pelyanan Pembayaran Retribusi Air Secara Online Untuk Mewujudkan Good Governance di Pdam Jemberen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record