MEKANISME PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT 2 ATAS BAGI HASIL DEPOSITO MUDHARABAH PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH ASRI JEMBER
Abstract
Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2009
sampai dengan 3 September 2009, yang berlokasi di Jalan PB. Sudirman No. 23
Jember. Tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui, memahami
dan mendiskripsikan Mekanisme Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat
2 atas Bagi Hasil Deposito Mudharabah pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah ASRI
Jember. BPR memiliki peran penting dalam bidang perpajakan khususnya dalam
Pemotongan Pajak Penghasilan atas bagi hasil simpanan dan deposito. Bank
Perkreditan Rakyat Syariah ASRI, selaku BPR yang wajib potong Pajak Penghasilan
atas bagi hasil simpanan dan deposito wajib melakukan pemotongan atas bagi hasil
tersebut. Atas penghasilan berupa bagi hasil deposito dipotong pajak penghasilan
yang bersifat final dengan tarif pemotongan sebesar 20%.
Pelaksanaan administrasi pajak penghasilan atas bagi hasil deposito meliputi
perhitungan, pemotongan dan pelaporan pajak terutang. Pemotongan Pajak
Penghasilan atas bagi hasil deposito Mudharabah pada PT. BPRS ASRI Jember, telah
dihitung dan dipotong sesuai dengan peraturan pemerintah No. 131 Tahun 2000
tentang Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2. Dalam penyetoran pajaknya ke Bank
Persepsi, PT. BPRS ASRI Jember mengalami keterlambatan setor dikarenakan
petugas bank PT. BPRS ASRI Jember lupa bahwa penyetorannya sudah melewati
batas penyetorannya, tetapi tidak terdapat sanksi denda maupun administrasi atas
keterlambatan setor tersebut. Sedang pelaporan pajak PT. BPRS ASRI selalu tepat
waktu sehingga terhindar dari sanksi denda maupun administrasi.
Collections
- DP-Taxation [889]