TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22 ATAS PENGADAAN PUPUK SP36 PADA C.V ARTA GUNA KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pajak adalah iuran kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat
ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan
uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan
dan bertindak sebagai pemimpin.
Tujuan penulisan laporan adalah untuk menyelesaikan laporan tugas akhir
penulis, selain itu juga ingin mengetahui Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan
(PPH0 Pasal 22 Atas Pengadaan pupuk SP36 Pada CV. Arta Guna Kabupaten
Jember. Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 08
maret - 02 April 2011
Kegiatan Praktek Kerja Nyata ini dilakukan di CV. Arta Guna Kabupaten
Jember. C.V Arta Guna merupakan perseroan komanditer yang bergerak dibidang
pelayanan dibidang jasa kontruksi dalam kegiatannya memberikan pelayanan
terhadap pihak lain. Dinas Perkebunan Dan Kehutanan Kabupaten Jember pemberi
proyek dalam pengadan pupuk SP36 dan melakukan penunjukan langsung pada CV.
Arta Guna sebagai pihak rekanan untuk mengerjakan proses pengadaan barang
tersebut. Proses penunjukan tersebut dilakukan karena CV. Arta Guna sering
melakukan kerja sama dalam pengadaan barang. Setelah dilakukan kesepakatan kerja
maka anggaran akan turun ke Dinas Perkebunan Dan Kehutanan melalui Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D) lewat yang telah disepakati yaitu Bank Persepsi,
setalah anggaran itu turun kemudian Dinas Perkebunan Dan Kehutanan menerbitkan
dan memerintahkan pada CV. Arta Guna untuk melakukan pengadaan pupuk SP36.
CV. Arta Guna membuat daftar tagihan atas pengadaan pupuk dilampiri nota atau
kwitansi, faktur pajak standart dan SSP (Surat Setoran Pajak) kepada Dinas
Perkebunan Dan Kehutanan. Dinas Perkebunan Dan Kehutanan kabupaten Jember
sebagai pengontrol bahwa rekanan telah mambayar Pajak Penghasilan Pasal 22 dan
melaporkan kepada KPP. Pihak rekanan CV. Arta Guna menerima bukti telah
melakukan pelaporan dari KPP. Sesuai kontrak yang disepakati bahwa harga kontrak
yang menanggung pajaknya adalah pihak CV. Arta Guna
Collections
- DP-Taxation [890]