TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PEMELIHARAAN PINTU PERLINTASAN LISTRIK PADA PT. KERETA API (PERSERO) DAOP IX JEMBER
Abstract
Pajak merupakan salah satu penghasilan negara yang berperan penting dalam
proses jalannya pemerintah dan pembangunan, sektor pajak merupakan salah satu
penyumbang terbesar penerimaan pemerintah. Tujuan penulisan ini adalah untuk
mengetahui secara pasti tata cara pelaksanaan administrasi perpajakan khususnya
Pajak Penghasilan Pasal 23.
Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata (PKN), meliputi :
A. membantu tugas administrasi perkantoran dan
B. mempelajari unsur - unsur yang terkait dengan Pajak Penghasilan Pasal 23.
Hasil penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan Undang Undang
perpajakan yang berlaku atas jasa pemeliharaan pintu perlintasan listrik pada
PT. Kereta Api ( Persero) DAOP IX Jember. Kegiatan Praktek Kerja Nyata ini
dilaksanakan pada tanggal 1 Maret – 31 Maret 2011, dan obyek yang diambil adalah
Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa pemeliharaan pintu perlintasan listrik pada PT.
Kereta Api (persero) DAOP IX Jember. Dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal
23 digunakan tarif yang berlaku.
Hasil yang diperoleh dari Praktek Nyata (PKN) ini adalah dapat mengetahui
besarnya pajak yang dipotong dari jasa tersebut. Secara periodik dilakukan
penyetoran ke kas Negara dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Kesimpulan yang didapat dari hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) ini adalah
bahwa Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Pemeliharaan
Pintu Perlintasan listrik pada PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember sudah
sesuai dengan peraturan yang telah berlaku. Hal ini dapat dilihat dari Surat Setoran
Pajak yang ada setiap bulannya. Kesimpulannya administratur perpajakan Perusahaan
PT. Kereta Api (persero) DAOP IX Jember sudah sesuai dengan Undang- Undang
yang berlaku.
Collections
- DP-Taxation [889]