Prosedur Pemberian Kredit Cepat Aman (Kca) Pada Pt. Pegadaian (Persero) UPC Tanggul Wetan Jembe
Abstract
Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata di PT. Pegadaian (PERSERO) UPC
Tanggul Wetan Jember tentang prosedur pemberian kredit gadai, dapat
disimpulkan sebagai berikut :
Prosedur pemberian kredit gadai di PT. Pegadaian (PERSERO) UPC Tanggul
Wetan Jember sederhana sesuai dengan yang diinginkan oleh pelanggan atau
nasabah yang ingin adanya kemudahan dalam setiap pelayanan transaksi. Dari
melengkapi persyaratan permintaan kredit, penaksiran oleh petugas hingga
pemberian uang pinjaman kepada nasabah. Prosedur pemberian kredit gadai
sesuai dengan Buku Pedoman Operasional Kantror Cabang, dan juga tentang
pelayanan nasabah yang paling utama agar nasabah tidak pergi meninggalkan
Pegadaian. Pemberian kredit gadai di tunjang dengan sikap pegawai yang ramah
dan kekeluargaan, seiring dengan fasilitas-fasilitas serta pelayanan nasabah oleh
PT. Pegadaian (PERSERO) UPC Tanggul Wetan Jember.
Sedangkan untuk pelaksanaan yang berhak menentukan Barang Jaminan {BJ} itu
layak atau bisa digadaikan adalah bagian penaksir dan bagian gudang yang
menentukan jenis atau barang apa saja yang bisa digadaikan, jadi secara tidak
langsung bagian penaksir yang menentukan harga taksiran barang dan bagian
gudang yang menenliti barang jamninan {BJ} tersebut dan paling mengerti
tentang seluruh jenis atau barang yang nantinya akan digadaikan oleh nasabah.
Dalam memberikan pembiayaan kredit pada nasabah ada beberapa permasalahan
yang telah dianalisa yaitu, Kredit Macet dan Bunga Pinjaman yang cukup tinggi.
Berdasarkan analisa permasalahan yang telah dijabarkan dapat disampaikan
beberapa solusi sehingga dapat memecahkan permasalahan yang terjadi yaitu
dengan cara :
1. Menghubungi pihak nasabah dengan mengecek nomor handphone aktif yang diisi
saat pertama kali melengkapi persyaratan di formulir permintaan
kredit,mengeluarkan surat teguran yang berisi pemberitahuan bahwa waktu
perjanjian sudah atau akan segera habis masa berlakunya. Alternatif yang ditawarkan kepada pihak nasabah yaitu dengan cara mengangsur atau menggadai
ulang dalam jangka waktu yang di tetapkan PT.Pegadaian.
2. Adanya penurunan tingkat bunga yang diberikan untuk kredit pembiayaan
golongan A (50.000 -500.000), dengan cara pinjaman dengan bunga 0% dengan
maksud membebaskan bunga kepada nasabah golongan A dengan ketentuan
jangka waktu yang telah ditentukan oleh pihak PT.Pegadaian (PERSERO) UPC
Tanggul Wetan Jember yaitu 45 hari dan wajib melunasi pada saat jatuh tempo.