Updating Data Penerima Bantuan Iuran Daerah (Pbid) Kabupaten Lumajang
Abstract
Pemerintah dalam hal ini Presiden dan Kementerian Kesehatan pada tahun 2004, mengeluarkan Undang-Undang Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) salah satu yang terkandung didalamanya adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jumlah keluarga miskin yang sudah masuk dalam data Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) pada tahun 2016 yaitu 11.218 jiwa. Sedangkan pada tahun 2017 jumlah yang masuk dalam data tersebut mulai menurun menjadi 11.216 jiwa. Pada tahun 2018 terjadi peningkatan jumlah peserta yang masuk dalam data PBID menjadi 53.116 jiwa. Kurangnya verifikasi pada perubahan data yang tidak terlaporkan dan verifikasi pemegang kartu menyebabkan semakin meningkatnya permintaan SPM dan data PBID setiap tahunnya. Petugas yang melakukan verifikasi pada perubahan data yaitu Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). TKSK juga bertugas dalam melakukan verifikas pada pemegang kartu. Sehingga apabila terdapat perubahan data atau pemegang kartu yang tidak tepat dapat dilaporkan kepada Dinas Sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan proses updating data Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Kabupaten Lumajang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan wawancara mendalam (indepth interview) untuk memperoleh informasi yang lebih mendalam mengenai Updating Data Penerima Iuran Bantuan Daerah (PBID), sehingga memungkinkan untuk mendapatkan informasi updating data PBID yang ideal. Penelitian ini dilakukan di wilayah kerja Dinas Sosial Kabupaten Lumajang menggunakan data primer, yang dapat meaui wawancara mendalam kepada informan dengan panduan wawancara dan data sekunder yang didapat melalui studi dokumen. Selanjutnya, data dianaisis secara induktif dengan cara disesi, direduksi, dan disimpulkan serta diakukan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat petugas yang melakukan verifikasi dan validasi data tidak sesuai dengan buku pedoman verifikasi dan validasi data. Tetapi masih sesuai dengan surat edaran dari kementerian sosial dan surat keputusan Bupati Kabupaten Lumajang. Verifikasi pada data perubahan ditemukan beberapa permasalahan yakni adanya beda nama, faktor politik, adanya nama sama atau ganda. Permasalahan tersebut masih sering ditemukan dilapangan sehingga dapat menjadi penghambat dalam pelaksananan verifikasi data. Beberapa petugas ada yang berinisiatif untuk terjun langsung kelapangan apabila ditemukan permasalahan tersebut, apabila hal itu dilakukan maka akan menjadi permasalahan baru karena waktu yang dibutuhkan menjadi lebih lama. Perlu dilakukan evaluasi pada pelaksanaan verifikasi data dilapangan. Terutama terhadap pengaruh politik yang terjadi dilapangan supaya bisa dihilangkan karena hal itu dapat mempengaruhi tentang kebenaran data dilapangan dan data yang terlaporkan. Pengaruh politik juga dapat memicu gesekan yang ada pada masyarakat. Masyarakat akan merasakan ketidakadilan apabila itu terjadi.
Collections
- UT-Faculty of Public Health [2227]