PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB) RODA DUA PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA TIMUR JEMBER BARAT
Abstract
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2011 sampai
dengan 31 Maret 2011. Praktek kerja nyata di laksanakan di Unit Pelaksana Teknis
(UPT) Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember Barat. UPTD tersebut adalah
cabang dinas yang melaksankan tugas-tugas teknis pemungutan pajak provinsi di
wilayah Jember Barat. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan, sesuai
dengan judul laporan penulis yaitu untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan
pemungutan dan penyetoran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) roda dua
dan memperoleh gambaran secara nyata tentang pelaksanaan pemungutan,
penyetoran, dan pelaporan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) roda dua
pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember
Barat.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak atas
penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau
perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah,
warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Bea balik nama kendaraan bermotor
dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun
2010 tentang Pajak Daerah serta Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa
Timur Nomor 1105 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jawa Timur.
vii
Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan
yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk objeknya adalah
penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor. Jenis-jenis dari Kendaraan Bermotor
adalah Sepeda Motor/ kendaraan roda dua, mobil penumpang, mobil bus, mobil
barang, alat-alat berat dan alat-alat besar. Tarif BBNKB untuk penyerahan pertama
yaitu 15% dan untuk penyerahan kedua 1% dari nilai jual kendaraan bermotor
(NJKB).
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember
Barat telah menggunakan undang-undang dan peraturan perpajakan yang berlaku
dalam memungut dan menyetorkan BBNKB di wilayah Jember Barat. Tetapi,
banyak WP yang sering melakukan kesalahan dalam proses BBNKB karena petugas
pajak kurang sosialisasi tentang prosedur pemungutan bea balik nama kendaraan
bermotor.
Collections
- DP-Taxation [889]