Show simple item record

dc.contributor.authorFerry Ferdian
dc.date.accessioned2013-12-18T04:16:21Z
dc.date.available2013-12-18T04:16:21Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM050903101112
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9888
dc.description.abstractPraktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 02 Maret 2009 sampai dengan 31 Maret 2009. Tujuan Praktek Kerja Nyata sesuai dengan judul laporan penulis adalah untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan administrasi Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dan memperoleh gambaran secara nyata tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) ) Atas Jasa Pelaksanaan Kontruksi Atap Baja Ringan Pada PT. Wijaya Makarti Perkasa Jember. Pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga deposito, dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainya dibursa efek, penghasilan dari penggalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya. Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis penghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan pajaknya diatur dengan Peraturan pemerintah. PT. Wijaya Makarti Perkasa Jember adalah subjek pajak badan dalam negeri yang ditunjuk oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai Pengusaha kena pajak. Sebagai perusahaan yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT. Wijaya Makarti Perkasa Jember telah melakukan kewajibannya sebagai pemotong pajak. PT. Wijaya Makarti Perkasa Jember adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa Kontruksi bangunan beton dan baja, Interior dan Furnitur, dan subkontraktor spesialis pemasangan atap baja ringan serta partisi dinding dan plafon. Dalam kegiatan usahanya dalam pemberian jasa kontruksi, PT. Wijaya Makarti Perkasa Jember telah melaksanakan kewajiban perpajakanya, yaitu mulai dari perhitungan, pemotongan, penyetoran, hingga pelaporan Pajak Penghasilan Pasal4 ayat (2). Tarif pemotongan Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (2) atas usaha jasa pelaksanaan Kontruksi adalah final Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (2) atas usaha jasa Kontruksi dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak. Besarnya, Pajak Penghasilan yang dipotong, adalah jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan. Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. PT. Wijaya makarti Perkasa Jember sebagai pelaksana pemotong pajak khususnya pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) atas jasa pelaksanaan Kontruksi, dalam hal ini diharapkan PT. Wijaya makarti Perkasa Jember untuk selalu mengikuti perkembangan peraturan perpajakan yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak sehingga terhindar dari sanksi administrasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050903101112;
dc.subjectPAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2) ATAS JASA PELAKSANAAN KONTRUKSI ATAP BAJA RINGANen_US
dc.titleTATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2) ATAS JASA PELAKSANAAN KONTRUKSI ATAP BAJA RINGAN PADA PT. WIJAYA MAKARTI PERKASA JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [881]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record