Pelaksanaan Penerimaan Klaim Penebusan Polis JS Dana Multi Proteksi Plus DI PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jember Branch Office
Abstract
Asuransi merupakan perjanjian antara penanggung dan tertangggung
yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan
penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian atau kehilangan
keuntungan yang di harapkan, yang mungkin terjadi atas peristiwa yang tak
terduga. Masyarakat tidak harus menabung melalui bank, namun menabung
maupun berinvestasi sudah dapat melalui perusahaan asuransi, karena dengan
adanya asuransi maka akan dapat meminimalisir risiko yang akan terjadi
sewaktu-waktu dimasa depan.
Perusahaan asuransi adalah suatu lembaga yang menyediakan berbagai
polis atau perjanjian asuransi untuk melindungi pemakai jasa atau nasabahnya
dari berbagai macam risiko kerugian tidak pasti dengan cara membayar premi
secara teratur dan jangka waktu tertentu. Perusahaan asuransi di Indonesia
sudah mulai berkembang cepat dan lebih baik serta berinovasi dengan produknya menyesuaikan kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Salah satunya
adalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang sudah berdiri sejak tanggal 31
Desember 1859 dan merupakan Badan Umum Milik Negara (BUMN). PT
Asuransi Jiwasraya (Persero) menawarkan jaminan atas risiko masa depan
kepada masyarakat melalui berbagai produknya. Perusahaan asuransi bisa
dikatakan telah memberikan yang terbaik apabila manfaat asuransi dapat
benar-benar dirasakan oleh pihak tertanggung.