Sikap Abstain Indonesia Terhadap Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 67/176 Tahun 2012 Tentang Moratorium Hukuman Mati
Abstract
Fenomena tren global menjauhi hukuman mati telah dimulai sejak abad ke-19. Negara-negara mulai meninggalkan hukuman mati karena dinilai tidak relevan dan tidak berperikemanusiaan. Hukuman mati juga mendapat respon yang tidak baik dalam lingkup internasional. Pada tahun 2007 Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi moratorium hukuman mati dengan tujuan menghapus hukuman mati secara permanen. Indonesia salah satu negara anggota PBB memilih untuk menolak resolusi itu di tahun 2007, 2008 dan 2010. Tahun 2012 dimana kecenderungan negara-negara menjauhi hukuman mati semakin banyak menjadi momentum Indonesia untuk mencapai kepentingan nasionalnya melalui sikap abstain yang dipilih. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan Indonesia memilih sikap abstain terhadap resolusi PBB nomor 67/176 tahun 2012 tentang moratorium hukuman mati. Masalah dalam penelitian adalah mengapa Indonesia memilih sikap abstain terhadap resolusi PBB nomor 67/176 tahun 2012 tentang moratorium hukuman mati. Sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah secara studi pustaka dengan cara mencari data melalui buku, internet, jurnal, e-book, laporan, dan dokumen. Analisis data yang dilakukan menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memilih sikap abstain terhadap resolusi PBB nomor 67/176 tahun 2012 tentang moratorium hukuman mati karena pada sikap abstain memberikan keuntungan maksimal terhadap kepentingan nasional yang ingun dicapai, yakni dapat menunjukkan citra positif sebagai negara yang menjunjung tinggi HAM dan dapat membebaskan WNI yang terancam hukuman mati di negara lain.